Wanita Korban Penganiayaan Dilaporkan Pelaku Ke Polsek Amurang
MINAHASA SELATAN | ISTANARAKYAT.NET – Polsek Amurang di Minahasa Selatan meladeni Laporan dari Pelaku Penganiyaan (WM) tentang dugaan adanya pemukulan balasan yang dilakukan korban penganiyaan.
WM alias Welly, pelaku penganiyaan berat terhadap dua wanita kakak beradik, masing-masing ibu Vera Durand (40 th) dan ibu Susan Durand (37) yang mengakibatkan Susan mengalami remuk dan patah tulang lengan kiri dan Vera mengalami Gangguan Pendengaran saat dipukul oleh pelaku WM alias Welly.
Ketika korban menuturkan kepada media istanarakyat.net kemarin dikediamannya dibilangan Topus kelurahan Lewet Amurang kabupaten Minahasa Selatan tentang penganiayaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Maret lalu, sekitar jam 15.00 Wita.
Vera menyatakan, saat mereka berdua berada di samping halaman rumah orangtuanya, dan pelaku WM alias Welly yang berada di pintu dapur rumah berbicara dengan nada keras, “sini ngono ta toki sampe mampos” (kemari kamu, saya ketok kepalamu sampai mampus), maka terjadilah adu mulut.
Pelaku WM alias Welly segera masuk ke dalam dapur mengambil sepotong pipa besi dan langsung menghantam lengan Susan sebanyak dua kali, sehingga tulang lengannya remuk dan patah, tutur Vera.
Vera menuturkan bahwa dia berusaha melerai, namun pelaku WM alias Welly terlihat sangat garang langsung menghantam pipa besi yang sedang digenggamnya tepat di kepala bagian kiri saya, ucap Vera.

Saat kami berdua tidak berdaya, ada seseorang yang menarik saya dari belakang dengan kasar, sehingga saya terjungkal dan dipukuli oleh seseorang. Sekalipun saya sudah agak oleng karena pukulan pipa besi dikepala, namun saya masih bisa mengenali orang yang manarik saya, yaitu AM alias Afolfin. Diapun memukul saya berulang kali menggunakan tangannya, tegas Vera.
Beberapa hari kemudian pelaku WM alias Welly melaporkan kami berdua ke Polsek Amurang sebagai pelaku penganiayaan katanya.
Susan mengungkapkan bahwa sebagai wanita, saat kami dipukul dengan pipa besi, tidak mungkin dapat melakukan perlawanan kepada pelaku yang seorang laki-laki yang ditangannya ada pipa besi yang terhunus. Di samping itu, saya sudah tak berdaya dan merasa kesakitan yang luar biasa karena lengan kiri sudah lunglai terkena pukulan pipa besi dari pelaku WM alias Welly.
Memiriskan sekali jika pihak Polsek menerima juga pengaduan pelaku WM alias Welly terhadap kami korban kebrutalan. Dimana saat ini kami sedang diproses pihak penyidik Polsek Amurang dan telah ditetapkan sebagai tersangka, ungkapnya sambil meneteskan air mata.
Vera yang juga adalah korban penganiayaan dari WM alias Welly menyesalkan atas ditetapkannya sebagai tersangka penganiayaan terhadap oknum WM alias Welly yang saat ini juga sudah ditahan pihak Polres Minahasa Selatan karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan pipa besi yang berakibat fatal bagi kami, jelas Vera.
Sementara pihak Polsek Amurang, dalam hal ini Kapolsek Iptu Bayu Damara, STK, SIK, menyatakan kepada media istanarakyat.net, bahwa setiap orang yang merasa terzolimi memiliki hak yang sama di mata hukum. Merekapun berhak melaporkan kejadian pemukulan atau penganiayaan dan kami sebagai Aparat Kepolisian tidak dapat menyatakan benar atau salah, nanti Pengadilan Negeri atau Hakimlah yang memutuskan, ungkapnya.
Semoga asas “diponering” yang patut diterapkan oleh pihak penyidik Polsek Amurang berlaku atas Pengaduan dari “Oknum Pelaku” WM alias Welly yang berupaya agar menjadi yang “Teraniaya”. (jop)
![]()
