Polres Serang Kota Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pemerkosaan
SERANG | ISTANARAKYAT.NET – Pesta miras berujung malapetaka terjadi di Kota Serang, Banten, pada Sabtu, (7/8/2021) sekitar pukul 01.30 wib. Peristiwa memilukan itu dialami oleh Pj (19), gadis belia yang diajak menenggak miras oleh temannya W (29) disebuah toko bunga.
Ternyata W tak sendiri, dia bersama temannya berinisial M (21), yang karena terpengaruh minuman beralkohol juga melakukan perbuatan bejatnya terhadap gadis belia Pj.

“Pelaku dengan korban saling kenal. Kemudian pelaku W menjemput korbannya Pj untuk pesta miras, korban diperkosa oleh W disebuah toko wilayah Ciracas Kota Serang,” kata Kapolres Serang Kota (Serkot), AKBP Maruli Achilles Hutapea, Senin (9/8/2021).
Saat sudah mabuk, pelaku W memperkosa Pj. Pelaku M yang menunggu diluar toko kemudian masuk dan melakukan perbuatan tidak terpuji dibantu oleh W.
Saat M memeprkosa Pj, pelaku W memegangi tangan gadis belia tersebut. Korban berusaha melawan.
“Salah satu teman pelaku M, masuk dan melakukan perbuatan yang sama,” terangnya.

Korban Pj yang berteriak dan melawan berhasil melarikan diri dan mendatangi petugas keamanan yang tak jauh dari lokasi kejadian. Dia menceritakan masih pilu yang di alaminya. Dibantu petugas keamanan, korban Pj kemudian melapor ke Polres Serang Kota.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti milik korban dan pelaku, diantaranya, CCTV yang berada di lokasi, percakapan dari whatsup, 1 Celana dalam warna coklat, 1 celana panjang jeans warna biru, 4 botol minuman keras, 1 mobil jenis Agya warna putih, dan Sperai.
Kini kasusnya masih dalam proses penyelidikan Polres Serang Kota, dan para pelaku dikenakan Pasal 285 dengan ancaman hukuman 12 tahun.(end)
![]()
