5 Tersangka Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Diamankan Polres Serang Kota

0
Spread the love

POLRES SERANG KOTA | ISTANARAKYAT.NET – Tim Jatanras Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap 5 orang tersangka sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Ke 5 orang tersangka tersebut ialah EW, BG, dan KS yang berasal dari OKU Timur serta DS dan LS berasal dari Sukabumi.

Saat konferensi pers, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea S.I.K, S.H mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga Tim Jatanras Polres Serang Kota langsung merespon laporan tersebut. Dan dari hasil penyelidikan, kita mengambil kesimpulan serta mengidentifikasi sidik jari yang tertinggal di BB mobil dan CCTV yang kita dapatkan. Kita menyimpulkan terduga pelaku ini berjumlah lebih dari 5 orang,” ucap AKBP Maruli Achiles Hutapea, Senin, (13/9/2021).

“Dan juga dari informasi tersebut, kita langsung mendatangi tempat mereka untuk melakukan aktivitas kegiatan pencurian pemberatan tersebut dan berhasil kita amankan sampai dengan kemarin berjumlah 5 orang tersangka,” lanjut AKBP Maruli Achiles Hutapea.

AKBP Hutapea menjelaskan bahwa modus pelaku dalam pencurian tersebut ialah para pelaku mengempeskan ban mobil terlebih dahulu.

“Adapun modus pelaku melakukan pencurian pemberatan adalah dengan melihat mobil-mobil yang berhenti di pinggir jalan kemudian melihat kedalam apakah ada barang yang terlihat didalam jok mobil. Apabila mereka melihat di sana ada dompet, tas atau barang berharga lainnya dan situasi memungkinkan mereka langsung melakukan aksinya tersebut. Namun yang terlebih dahulu mereka mengempeskan ban mobil calon korbannya. Ketika korban turun dari mobil untuk meminta bantuan, disitu pelaku beraksi.,” imbuh Kapolres Serang Kota.

Kapolres menambahkan barang-barang hasil pencucian tersebut mereka kirim ke kampung halaman yang bersangkutan di Sumatera.

“Dan saat ini pelaku yang lain masih kita buru, termasuk si penadahnya,” ucap Kapolres.

Dari hasil penangkapan tersebut, petuga Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamah Jupiter Mx warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, 1 buah helm merk GM warna hitam, 1 buah helm merk KYT warna hitam, 1 buah helm warna hitam, 1 buah helm merk NHK warna oranye, 2 buah plat nomor F 4822 XX warna putih, 2 buah plat nomor F 612 FEQ warna hitam, 1 buah plat nomor F5752 FFZ warna hitam, 1 potong kemeja lengan pendek warna hitam motif batik, 1 potong jaket warna biru tua, 1 potong celana panjang jeans warna biru tua, 1 buah tas slempang merk Urban State warna coklat, 1 buah obeng yang sudah dimodifikasi ujungnya menjadi runcing, 1 buah senter warna hitam dan 2 buah besi yang berujung tajam.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengapresiasi terkait pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja rekan-rekan dari Satreskrim Polres Serang Kota yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang sudah meresahkan masyarakat Kota Serang,” ucap Shinto Silitonga.

“Dan kami Polda Banten beserta jajaran tidak segan-segan untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang berada di wilayah hukum Polda Banten,” tegas Shinto Silitonga.(end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!