Operasi Yustisi dan Himbauan Pemberlakuan PPKM Level 2 Di Wilkum Polsek Kramatwatu
POLRES SERANG KOTA | ISTANARAKYAT.NET – Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dalam mencegah penularan wabah Virus Covid-19, Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota melakukan operasi yustisi yang dilaksanakan di Alun-alun Kramatwatu, Senin (13/9/2021) malam.
memimpin langsung operasi tersebut bersama Kanit Res Ipda Betani Tarigan, serta Kepala Desa Binanga Karaeng Ahmad.
Kapolsek Kramatwatu Kompol D.P. Ambarita, S.I.P.,M.M melalui Pawas Ipda Rahmat Musrianto menyampaikan imbauan agar masyarakat khususnya pengunjung lebih disiplin dalam penerapan Protkes dengan mematuhi 5 M.
“Dalam Operasi yustisi ini, jika ada Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker diberikan imbauan dan teguran secara lisan agar setiap melakukan aktifitas diluar rumah selalu memakai masker dan tetap mematuhi protkes guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19,” ucapnya.
Ia menambahkan, kegiatan operasi yustisi akan terus digelar hingga masyarakat benar-benar patuh dalam menerapkan Prokes.
“Kegiatan operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan sampai masyarakat benar-benar menyadari pentingnya menerapkan Protkes, guna melindungi diri sendiri juga bisa melindungi orang lain dari penularan virus,” pungkas Ipda Rahmat Musrianto.
![]()
