Melaksanakan Penyerahan Tahanan Titipan Kejaksaan Ke Rutan Tahti Polres Serang Kota
POLRES SERANG KOTA | ISTANARAKYAT.NET – Personil Polsek Serang Kota melaksanakan Penyerahan tiga tahanan titipan Kejaksaan di Polsek Serang Ke Tahti Polres Serang Kota, Kamis (16/9/2021) siang.
Pengiriman Tahanan Titipan Kejaksaan di Polsek Serang yang sudah vonis Pengadilan dan tahanan di kirim ke Sat Tahti Polres Serang Kota. Adapun tahanan yang di kirim diantaranya Ahmad Hapid Bin Ahmad Herman Sulaeman, Adi susanto Bin Abdul Azis, dan Dede Darajat Bin Cucu Juhari.

Kepala Kepolisian Sektor Serang Kompol Bambang Wibisono S.H menjelaskan penyerahan tersangka dari rutan Polsek Serang ke Sat Tahti Polres Serang Kota, dan tiga tahanan tersebut sudah di vonis pengadilan.
Dalam masa pandemi covid-19, sebelum dipindahkan ke Sat Tahti Polres Serang Kota para tahanan juga harus menjalani rapidtest dan swab antigen oleh Puskesmas dengan hasil Negatif.(end)
![]()
