Menyibak Praktek Monopoli Usaha Di Gading Serpong

0
Spread the love

TANGERANG | ISTANARAKYAT.NET – Sungguh ironis di jaman sekarang masih terjadi praktek monopoli usaha barang Dan jasa tertentu di era digitalisasi bisnis pengadaan es Cristal di wilayah gading Serpong kabupaten Tangerang bisa di Monopoli seseorang entah bagaimana hal ini luput dari perhatian KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) selaku pengawas para pelaku usaha.

Hal ini terungkap saat tim redaksi media Istana Rakyat melakukan investigasi dan penelusuran pengadaan kebutuhan Es Cristal di wilayah Kecamatan Kelapa Dua Dan Kecamatan Pagedangan Gading Serpong Kabupaten Tangerang di temui praktek monopoli yang diduga di lakukan oleh seseorang berinisial HM selaku agen Es Cristal yang menguasai penjualan Es Cristal di 2 wilayah kecamatan tersebut HM secara sistematis menguasai hampir 80% kegiatan usaha yang ada di wilayah itu.

Menurut Bayu salah satu retail yang ada di wilayah itu menyatakan bahwa HM melarang semua agen atau pengecer untuk masuk ke wilayah itu dengan alasan bahwa wilayah atau kawasan itu adalah daerah kekuasaan nya bahkan Bayu selaku pengecer Es Cristal pernah di ancam melalui pesan suara yang di kirim melalui WhatsApp Oleh M Sopir pengiriman Es Cristal HM saat ingin mengirim pesanan Es Cristal di wilayah itu.

Bahkan terjadi penghadangan dan ancaman langsung yang di alami pihak Bayu saat pengiriman oleh orang yang di duga berhubungan dengan HM dan mereka juga mendatangi rumah Bayu, saat tim redaksi media Istana Rakyat melakukan penelusuran dan investigasi dengan meminta keterangan dari beberapa pemasokan Es Cristal di wilayah itu saat bertemu kendi retail/ pengecer yang pernah masuk dan mengisi es Cristal di salah satu THM Wilayah Gading Serpong namun oleh HM kendi di tegur dan di larang untuk mengisi es Cristal di THM itu akhirnya Kendi pun tidak lagi mengisi di wilayah itu ujar nya.

Hal senada di katakan Sukri selaku retail/ pengecer di wilayah Alam Sutera menyatakan bahwa benar mereka tidak bisa masuk Wilayah gading Serpong.

Padahal negara melarang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan Mengsahkan UU no 5 tahun 1999 yang di undangkan pada tanggal 5 Maret 1999.

Saat ini DPP LIN yang di wakili Hunas dan Ormas BPPKB-BANTEN selaku putra daerah melakukan penawaran kerjasama dan kemitraan kepada para pemilik cafe restoran dan hotel di wilayah tersebut namun berbagai kendala di temui Humas DPP LIN dan Ormas BPPKB-BANTEN dalam upaya menjadi wirausaha untuk itu kami DPP Lembaga Investigasi Negara meminta Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara atau PBH LIN melaporkan hal ini kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar mengusut praktek monopoli yang terjadi di wilayah Gading Serpong saat ini.(jak/red)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!