Bhabinkamtibmas Polsek Serang Mengamankan Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
POLRES SERANG KOTA | ISTANARAKYAT.NET – Bhabinkamtibmas Polsek SerangĀ Bripka Ing Martaloza, mengamankan seorang pria pelaku pencabulan terhadap seorang gadis berinisial mawar (14) warga Kelurahan Serang, sementara pelaku pencabulan yang diamankan anggota Bhabinkamtibmas ini benama IND (18) warga Kelurahan Cimuncang, Kota serang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea SIK melalui Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono S.H, M.H, Kamis (18/9/2021) sore.
Peristiwa ini bermula ketika Bripka Ing Martaloza selaku Bhabinkamtibmas mendapat Informasi dari masyarakat, Bhabinkamtibmas bersama Rt serta warga mendatangi kediaman terduka pelaku pencabulan dan mendapati pelaku berada dikamar sedang bersembunyi, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli korban sebanyak 1 kali dan korbanpun mengiyakannya. Selanjutnya korban didampingi orang tuanya bhabin antarkan ke PPA polres kota serang untuk membuat laporan polisi, kata Kapolsek Serang menceritakan kronologis awalnya.
“Bripka Ing Martaloza langsung mengamankan IND, dan membawanya keĀ Unit PPA untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kompol Bambang Wibisono.
Kompol Bambang Wibisono mengapresiasi kinerja anggotanya ini, yang bertindak dengan cepat untuk mengamankan pelaku guna menghindari dari amukan massa sehingga kasus ini dapat diselesaikan menurut jalur hukum yang benar.(end)
![]()
