Tersangka Penggelapan Dalam Jabatan Dilimpahkan Unit Reskrim Polsek Serang Ke Kejaksaan Negeri

0
Spread the love

POLRES SERANG KOTA | ISTANARAKYAT.NET – Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Serang. Unit Reskrim Polsek Serang jajaran Polres Serang Kota melakukan kegiatan serah terima tersangka perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP ke Kejaksaan Negeri Kota Serang, Rabu (22/9/2021).

Tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Kota Serang sebelum dikirim harus diperiksa oleh Urkes (Urusan Kesehatan) Polres Serang Kota bila kondisi dinyatakan sehat maka langsung dilimpahkan.

Tersangka atas Nuraen Bin Masuni dalam Perkara tindak pidana Penggekapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, telah melimpahkan tersangka ke Kejari Serang Kota.

Terhadap perkara tersebut telah selesai proses penyidikannya oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Serang dan untuk tersangka dititipkan ke Rutan Polsek Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea S.I.K, M.H melalui Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono S.H, M.H, menjelaskana bahwa kegiatan serah terima tersangka hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan.

“Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat oleh unit reskrim Polsek Serang”, pungkasnya.(end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!