Polsek Serang Amankan Seorang Pria Yang Diduga Menyalahgunakan Narkotika Jenis Obat Keras
KOTA SERANG | ISTANARAKYAT.NET – Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten terus berupaya untuk membersihkan Kota Serang khususnya diwilayah Hukum Polsek Serang dari peredaran Narkotika,hal tersebut dibuktikan dengan kembali mengamankan seorang pria berinisial IA (28) warga Kulu Kuta Desa Kulu Kuta Kecamatan Kulu Blang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh yang diduga melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika jenis obat obatan keras tanpa resep dokter.
Dari tangan tersangka petugas Polsek Serang yang di Pimpin Kapolsek Serang Polres Serang Kota berhasil mengamankan barang bukti, yang diduga narkotika jenis obat-obatan keras tanpa resep dokter seperti 57 Tablet Tramadol, 17 Tablet Kecil, 225 butir eksimer, 1 unit handphone warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 1.004.000.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea S.I.K, M.H melalui Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono S.H, M.H membenarkan hal tersebut.

Kompol Bambang memaparkan, saat dirinya bersama anggota Polsek Serang melaksanakan patroli dan mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penyalahgunakaan obat obatan keras, selanjutnya dilakukan tindakan kemudian berhasil mengamankan 1 orang diduga menyalahgunakan obat obatan keras tanpa resep dokter
Adapun lokasi penangkapan tersangka didepan Bank BJB Jalan Samaun Bakri Rt 004 Rw 002 Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang Kota Serang.
Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka IA dibawa ke Satnarkoba Polres Serang Kota, kata Kompol Bambang Wibisono.(end)
![]()
