Sat Narkoba Polres Serang Kota Amankan Penjual Obat Keras

0
Spread the love

KOTA SERANG | ISTANARAKYAT.NET – Seorang pemuda berinisial IA (28) diamankan Satnarkoba Polres Serang Kota, karena kedapatan menjual dan mengedarkan obat keras jenis tramadol dan obat berwarna kuning berlogo MF.

Berkedok toko kosmetik, dia juga menjual obat keras, lokasinya berada di Jalan Samaun Bakri RT 004 RW 002 Kelurahan Cimuncang Kota Serang Banten.

“Pelaku kita tangkap di dalam toko kosmetik. Pemuda itu asli Kabupaten Bireun, Aceh,” kata Kasatnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat (1/10/2021).

Pelaku ditangkap Kamis, 30 September 2021, oleh Polsek Serang, setelah dilakukan pemeriksaan sementara dan penggeledahan, IA kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Serang dan kemudian diserahkan ke kantor Satres Narkoba Polres Serang Kota, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Berbagai alat bukti berhasil disita kepolisian, seperti ratusan obat keras, smartphone hingga uang tunai. Kini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polres Serang Kota. Pemeriksaan mendalam terus dilakukan kepolisian.

“Barang bukti yang kita sita berupa 600 butir tramadol, 65 butir obat warna kuning berlogo MF, uang hasil penjualan Rp 1 juta, plastik klip bening hingga handphone, dan pelaku dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Bab III Paragraf 11 pasal 59, 60, angka 4 Jo angka 10 dengan ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun,” jelasnya.(end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!