Himbauan PPKM Level 3 Dan Bagikan Masker Dilakukan Polsek Serang Polres Serang Kota

0
Spread the love

SERANG KOTA | ISTANARAKYAT.NET – Sebagai pengemban tugas pokok Kepolisian yaitu Melindungi mengayomi dan melayani masyarakat, serta mencegah penyebaran dan pengendalian Covid 19 di tempat umum, Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan pengawasan perpanjangan PPKM level 3 dan Protokol kesehatan di Perumahan Pondok Indah Serang Kelurahan Keagungan dan Warga Kelurahan Cipare, Sabtu (9/10/2021).

Giat pengawasan PPKM level 3 yang diterapkan di wilayah Kota Serang dan juga pengawasan protokol kesehatan dilakukan kepada warung masyarakat yang keluar rumah yang tidak memakai masker.

Pengawasan dan himbauan PPKM level 3 dan protokol kesehatan disampikan oleh anggota Polsek Serang kepada warga agar dimasa PPKM darurat ini selalu mematuhi prokes dengan menggunakan masker, dan untuk warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan Mencuci tangan, menghindari kerumunan atau menjaga jarak, serta selalu memakai masker dan juga tidak keluar rumah guna mencegah penyebaran dan pengendalian Covid 19.

Selain Melaksanakan pengawasan PPKM level 3 dan Protokol kesehatan anggota Polsek Serang juga melakukan penyampaian kepada warga yang mana untuk giat masyarakat sudah diperbolehkan namun ada batasannya dan tempat umum namun dalam pelaksanaan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dengan menyiapkan tempat cuci tangan, alat hand sanitizer dan juga masker maka dari itu agar semuanya tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain melaksanakan himbauan Prokes dan pengawasan PPKM level 3 anggota Polsek Serang juga memberikan masker gratis kepada warga yang tidak memakai masker dan memberikan teguran secara humanis agar tidak mengulangi lagi serta menyampaikan agar selalu memakai masker kemanapun sewaktu keluar rumah dan juga bila tidak ada kepentingannya yang mendesak agar tidak keluar rumah.

Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono S.H, M.H menerangkan bahwa pengawasan dan himbauan PPKM level 3 serta protokol kesehatan tersebut perlu disampaikan kepada warga masyarakat supaya bisa memahami bahwa untuk pelaksanaan kegiatan masyarakat umum untuk mematuhi aturan dimasa PPKM serta tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat sehingga bisa menekan penyebaran dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Serang yang mana Kota Serang masih melakukan PPKM level 3.(end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!