Spread the love

TANGERANG | ISTANARAKYAT.NET – 
Pada malam Kamis 13/10-2021 para agen dan pengecer Es Cristal se Tanggerang raya mengadakan pertemuan dengan pengurus lembaga investigasi negara (LIN) dan Perhimpunan Bantuan Hukum ( PBH-LIN) pertemuan tersebut membicarakan tentang para sopir pabrik Es yang selama ini menjadi penjual atau pengecer lanngsung ke para konsumen padahal menurut ketua umum LIN M Yusuf SH bahwa yang dilakukan para sopir itu salah karena merusak rantai distribusi karena negara telah mengatur dengan undang undang perdagangan nomor 7 tahun 2014 dan turunan nya Permendag no 22 tahun 2016 Pasal 19 mengatur tentang rantai distribusi walaupun ada perubahan Permendag 66 tahun 2019 namun distribusi dari hulu ke hilir tetap dilarang , dalam kesempatan yg sama Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum PBH-LIN Umar SH menambah bahwa perbuatan para sopir yang menjual produk nya langsung ke para konsumen masuk kategori monopoli usaha PBH-LIN akan akan mengambil langkah hukum terkait persoalan tersebut dengan cara meminta DPR selaku pembuat undang-undang dan menteri perindustrian dan perdagangan selalu regulator untuk memberikan surat teguran kepada para pemilik pabrik Es Cristal yang melakukan yang membiarkan para sopir melakukan penjualan Es Cristal kepada konsumen langsung dan PBH-LIN akan konsen memonitor masalah ini sampai tuntas.(red)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!