Akibat Pinjol, Seorang Bapak Muda Diringkus Satreskrim Polres Serang Kota
SERANG KOTA | ISTANARAKYAT.NET – Tak lagi bekerja dan suka bermain judi online, pelaku S (27) Warga Kota Serang terjerat pinjaman online (pinjol). Akibatnya, pelaku nekat membobol ATM didalam minimarket daerah Walantaka, Kota Serang, Banten.
Pelaku S melancarkan aksinya pada Minggu, 17 Oktober 2021 lalu. Dia berhasil menggondol Rp 79 juta yang digunakan untuk membayar hutang pinjol dan modal judi online.

Kronologisnya pelaku S naik ke atap minimarket menggunakan tangga dan menjebol genteng. CCTV di matikan, kemudian hard disc nya diambil sama pelaku untuk menghilangkan barang bukti.
Saat beraksi di dalam minimarket, pelaku S menggunakan sarung tangan karet agar sidik jarinya tidak terdeteksi.
“Pelaku ini pernah bekerja sebagai teknisi komputer, sehingga pelaku tahu cara mematikan alarm, cara membongkar mesin ATM, CCTV di matikan pelaku, alarm mesin ATM juga bisa di matikan, hard disc CCTV di copot,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di Mapolres Serang Kota, Jumat (29/10/2021).

Meski telah menggunakan sarung tangan karet, sidik jari pelaku tertinggal di tembok luar dan terbaca oleh polisi. Data awal itu digunakan Satreskrim Polres Serang Kota untuk mengidentifikasi pelaku pembobolan ATM.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian.
“Pelaku dikejar penyidik berdasarkan sidik jari laten yamg tertinggal di TKP, beserta CCTV hasil olah TKP. Ancaman diatas 5 tahun,” terangnya.
Pelaku S mengakui perbuatannya menjebol mesin ATM dan menguras uang untuk membayar pinjol serta modal judi online. Pelaku ditangkap pada 25 Oktober 2021 kemarin.

“Baru kali ini, (ngerasa) takut karena sendiri. Masuk dari jam 02.00 wib keluar jam 05.00 wib. Masuk keluar lagi dari tempat yang sama. Ngambil minum. Buat (bayar) pinjol sama judi online. Utang pinjol Rp 20 jutaan, (sisanya) untuk main judi,” kata pelaku. (end)
![]()
