Jangan Berani Menjabret Di Wilayah Hukum Polsek Serang Polres Serang Kota Pasti Ditangkap
SERANG KOTA | ISTANARAKYAT.NET – Seorang pelaku jambret yang sedang beraksi di Jalan Jend.A yani Kel.Sumur Pecung Kota Serang, diringkus anggota Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten yang sedang patroli malam, Jumat (5/11/2021).
Seorang pelaku jamred berinisial Nrd (20) warga Kamp. Jerakah Rt 04/18, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Serang Banten diringkus anggota Polsek Serang.
Seorang pelaku digelandang ke kantor Polsek Serang, karena merupakan spesialis jambret diwilayah hukum Polsek Serang.
“Seorang pelaku jambret perampasan sebuah tas tersebut kita tangkap Jumat (5/11/2021) malam,” ungkap Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono S.H, M.H.

Modus pelaku tidak jauh berbeda dengan jambret lainnya. Pelaku menunggu korban lengah, dan sasaran pelaku seorang wanita yang lagi melintas sendirian dan kondisi sepi.
Kompol Bambang menambahkan, pelaku pertama kali diamankan oleh warga sekitar di lokasi kejadian.
“Dari pengakuan pelaku membenarkan bahwa baru saja melakukan aksi penjambretan di Jalan Jend.A yani Kel.Sumur Pecung Kota Serang,” ucap Bambang.
![]()
