Jangan Berani Menjabret Di Wilayah Hukum Polsek Serang Polres Serang Kota Pasti Ditangkap

0
Spread the love

SERANG KOTA | ISTANARAKYAT.NET – Seorang pelaku jambret yang sedang beraksi di Jalan Jend.A yani Kel.Sumur Pecung Kota Serang, diringkus anggota Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten yang sedang patroli malam, Jumat (5/11/2021).

Seorang pelaku jamred berinisial Nrd (20) warga Kamp. Jerakah Rt 04/18, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Serang Banten diringkus anggota Polsek Serang.

Seorang pelaku digelandang ke kantor Polsek Serang, karena merupakan spesialis jambret diwilayah hukum Polsek Serang.

“Seorang pelaku jambret perampasan sebuah tas tersebut kita tangkap Jumat (5/11/2021) malam,” ungkap Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono S.H, M.H.

Gambar korban penjambretan yang sedang dimintai keterangan anggota Satreskrim Polsek Serang Polres Serang Kota.(foto : Endro Bawono).

Modus pelaku tidak jauh berbeda dengan jambret lainnya. Pelaku menunggu korban lengah, dan sasaran pelaku seorang wanita yang lagi melintas sendirian dan kondisi sepi.

Kompol Bambang menambahkan, pelaku pertama kali diamankan oleh warga sekitar di lokasi kejadian.

“Dari pengakuan pelaku membenarkan bahwa baru saja melakukan aksi penjambretan di Jalan Jend.A yani Kel.Sumur Pecung Kota Serang,” ucap Bambang.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti diantaranya 1 ( satu ) Unit HP Merk. VIVO, Type Y53S, warna Sea Blue sebesar 3.700.000 ( tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), dan tas milik korban diamankan anggota Polsek Serang.(end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!