PENOLAKAN PEMBONGKARAN GEDUNG THM KABUPATEN SERANG . BELA NEGARA MADA II KOTA CILEGON ANGKAT BICARA

0
Spread the love

SERANG | ISTANARAKYAT.NET – Kabupaten Serang, Aliansi Ormas Provinsi Banten Bersama dengan masyarakat setempat melakukan Unras (Ujuk rasa) dijalan Lingkar Selatan Kota Cilegon Atau Jalan Aat Rusli untuk menolak terkait kegiatan Satpol PP Kabupaten Serang atas pembongkaran bangunan di jalan lingkar selatan kota cilegon yang dilaksanakan pada hari Senin (15/11/2021) kemarin.

Untuk meluruskan pemberitaan yang beredar di masyarakat Ketua dan Sekertaris salah satu Ormas angkat bicara. Aris mengatakan Aksi kita tidak menentang kebijakan pemerintah menegakkan Perda Tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat kalau ini kami pun mendukung, ungkap nya.

Kami menduga Tindakan arogan oknum Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Serang yang dinilai bertindak terlalu jauh dalam mengambil keputusan penggusuran gedung gedung di sepanjang JLS. Karena pergerakan kami melakukan aksi pengamanan gedung adalah reaksi spontan kami dalam meluruskan tindakan Sat Pol PP yang kami anggap salah, karena Gedung tidak salah kenapa gedung yg dirobohkan sedangkan pemilik gedung sedang melakukan proses gugatan melalui PTUN No. 67/G/2021/PTUN.SRG dan PN serang dengan No Perkara 149/Pdt.G/2021/PN Srg dan hukum Praperadilannya dengan No.18/Pid.Pra/2021/PN.Srg.

Sangat di sayangkan bilamana belum adanya Eksekusi Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), tolong Pemkab hargai proses peradilan yang sedang berjalan jangan tergesa2 bilamana mau bertindak.

Ditempat lain Ketua H. Suwarni mengatakan “Secara kebetulan Sekertariat kantor kami tepat berada ditengah – tengah gedung2 yang akan dibongkar, tergeraknya kami akan adanya penyimpangan – penyimpangan yang di lakukan oleh oknum Sat Pol PP Kabupaten Serang kami bergerak sesuai ADART dan yang kami yakini bahwa Negara kita menganut demokrasi, di mana demokrasi diyakini sebagai alat untuk memecahkan masalah dengan adil dan efektif.

Hukum dan demokrasi saling membutuhkan satu sama lain. Hukum tanpa demokrasi akan melahirkan tirani sedangkan demokrasi tanpa hukum akan menciptakan keadaan anarkis.

Penegakan hukum lewat peraturan perundang-undangan agar jangan sampai mengarah pada anarkisme yang justru merugikan dan meresahkan warga. Penyelenggaraan pemerintahan pun harus dikawal atau dikontrol dengan penegakan hukum sehingga tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang. Kesadaran hukum dari semua pihak baik masyarakat, pemerintah dan penegak hukum untuk mengusung tegaknya keadilan dan kesejahteraan bagi warganya”.Tutur H.Suwarni menutup pembicaraannya.

Ditambahkan oleh H.Nur Alim, sebagai warga sekitar kemarin kami unras adalah untuk pencegahan Arogansi pihak Pol PP Kabp Serang,Kami tidak membekingi THM ini murni kami menolak pembongkaran Gedung yang disewa oleh Pengusaha THM,Gudung ini dibangun dan didirikan diatas lahan Sendiri bukan diatas lahan Pemerintah dan kami juga memiliki izin mendirikan Bangunan(IMB),kenapa harus dibongkar gedung nga salah,”Pungkas H.Nur Alim.

Berdasarkan data dan kesaksi serta info yang dihimpun dilokasi Aliansi Ormas mencegah pembongkaran Gedung bukan Membekingi THM.(end/bud/red))

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!