Petugas Polsek Serang Polres Serang Kota Bersama Seorang Wartawan Selamatkan Anak Perempuan yang Terlantar Ke Polsek Serang
SERANG KOTA | ISTANARAKYAT.NET – Seorang anak perempuan yang diketahui bernama Dila Zahra Aulia Faradilah (15) diantarkan pengajar Pondok Pesantren Tahfidz Ardania Kuranji wilayah Taktakan Kota Serang ke Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten, Kamis (18/11/2021).
Diketahui anak perempuan ini tinggal di Kp. Pasar Serang Rt 007 Rw 05 Kelurahan Kemayoran Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat tersebut karena tertekan didalam kehidupan rumah tangga orang tua nya.
Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono S.H, M.H mebenarkan atas kejadian ini.
“Sekitar pukul 16.00 Wib ada seorang warga yang berprofesi sebagai pengajar dari Pondok Pesantren Tahfidz Ardania Kuranji melaporkan ada seorang anak perempuan yang kabur dari rumahnya ke Pondok Pesantren tersebut.” kata Kapolsek Serang.
Kompol Bambang menambahkan, setelah diceritakan oleh pengajar pondok pesantren tersebut, saya perintahkan Kasie Humas Polsek Serang Bripka Dedi untuk menjemput anak tersebut di Jalan Samun Pasar Rau Kota Serang, kata Kompol Bambang.
Setelah Bripka Dedi sampai di lokasi tempat anak perempuan tersebut terlihat seorang wartawan yang bernama Endro dari Media Istanarkayat.net sedang membujuk anak tersebut untuk ikut ke Polsek Serang biar lebih aman bersama pengajar perempuan itu.

Sesampainya di Polsek Serang anak tersbut terus saja minta pulang sendiri karena takut sama polisi, namun Endro yang berprofesi sebagai wartawan tersebut terus memberikan pengertian kepada anak tersebut, sampai anak itu menceritakan permasalahan yang menimpa anak perempuan tersebut.
Dila mengaku memiliki ibu kandung bernama Yanti dan ayah kandung nya sudah meninggal dunia bernama Tri Sugiarto, Dila juga mengaku hanya lulusan Sekolah Dasar.

Setelah memberikan pengertian kepada anak tersebut anggota Polsek Serang bersama wartawan itu mengantarkan anak perempuan tersebut ke unit PPA Polres Serang Kota, ungkap Kompol Bambang Wibisono.
Dikarnakan belum terjadi tindak pidana anak tersebut diantarkan ke Dinsos Kota Serang untuk diberi bimbingan dan selanjutnya akan di serahkan ke orang tuanya atas sesuai alamatnya, tutup Kapolsek Serang.(end)
![]()
