Personil Polsek Serang Ikut Lakukan Pam Dan Kegiatan Aksi Unras Dari ALliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kab Serang

0
Spread the love

SERANG KOTA | ISTANARAKYAT.NET – Kapolsek Serang dan anggota gabungan Polda Banten, Brimob Banten, Polres dan Polsek Jajaran Polres Serang Kota melaksanakan Pam dan Prokes kegiatan aksi unras dari aksi Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang yang terdiri dari Federasi SPKEP, Federasi SPMI, SPN, KSPSI 1973, KSBSI,LFK3 Indah Kiat, FSBB, dan Forum Buruh Cikoja, Selasa (23/11/2021) sore di Pendopo Kantor Bupati Serang Jl. Veteran No. 1 Kel. Kotabaru Kec./ Kota Serang.

Kegiatan diawali dengan Apel Kesiapan Personil Pengamanan yang di ambil Oleh Kabag Ops Polres Serang Kota dan Padal (Kapolsek Serang) berikut pengecekan Anggota dan Penempatan Ploting Pam.

Pada pukul 13.00 Wib masa dari Federasi SPKEP (Wil. Bojonegara Kab. Serang) Tiba di Alun – alun Barat Kota Serang. Pada sekitar pukul 17.00 Wib aksi masa di lakukan di depan Kantor Pendopo Kab. Serang.

Issu yang diusung berkaitan dengan Pleno Dewan pengupahan Kabupaten Serang dan Kenaikan Upah tahun 2022.

Adapun beberapa orasi yang disampaikan oleh masing – masing Koorlap diantaranya:

– Kita para Kaum Buruh tidak punya Kekuatan Parlemen yang duduk di atas sana, kita hanya punya kekuatan Parlemen jalanan yang mana kalau kita turun baru di dengar dengan pemerintah.

– Dari tadi pagi Dewan Pengupahan bersama Pemerintah sudah melakukan Rapat pleno, namun hasilnya belum mendukung Para Kaum Buruh Indonesia.

– Dalam rapat Pleno tadi pagi dengan pihak pemerintahan Kab. Serang, pihak Buruh tetap mengajukan kenaikan Upah Sebesar 10% dan kita akan kawal besok ke Kantor Gubernur Banten di KP3B.

– Menindak lanjuti surat Gubernur Banten nomor 078/2789-DTKT/2021
tanggal 17 November 2021 perihal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) tahun 2022, hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Serang sebagai rekomendasi dalam penentuan besaran Upah Minimum Kabupaten Serang yang dihadiri oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja / serikat buruh, unsur perguruan tinggi dan unsur Pemerintah Daerah sebagai berikut:

1. Bahwa dalam rapat tersebut Badan Pusat Statistik Kabupaten Serang sebagai lembaga resmi Pemerintah dalam penyajian data telah menyampaikan hasil perhitungan Upah Minimum Kabupaten Serang tahun 2022 sebesar Rp, 4.144.638,12. dari perhitungan diatas maka berdasarkan surat Gubernur Banten nomor : 078/2789-DTKT/2021 tanggal 17 November 2021 perihal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) tahun 2022 “dalam hal nilai UMK tahun 2021 telah lebih tinggi dari batas atas upah minimum maka Bupati / Walikota wajib merekomendasikan
upah minimum tahun 2022 sama dengan UMK tahun 2021” sehingga upah minimum Kabupaten Serang sebesar Rp 4.215.180,86.

2. Bahwa unsur serikat pekerja / serikat buruh mengusulkan kenaikan upah untuk tahun 2022 sebesar 10% dari UMK 2021 (Rp. 421.500) sehingga
UMK Kabupaten Serang tahun 2022 menjadi 4.636.500 dengan pertimbangan yaitu hasil survey yang dilakukan oleh internal aliansi serikat pekerja/ serikat buruh.

3. Bahwa unsur pengusaha mengusulkan UMK Kabupaten Serang tahun 2022 sebesar Rp 4.215.180,86 sesuai dengan perhitungan berdasarkan PP 36 tahun 2021 dan berdasarkan surat Gubernur Banten nomor: 078/2789-DTKT/2021 tanggal 17 November 2021 perihal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) tahun 2022.

Para pengunjuk rasa menuntut tolak Formula kenaikan UMK Kab.Serang berdasarkan PP 36 tahun 2021, tolak SE menaker B – M/383/HI.01.00/XI/2021.dan tetapkan kenaikan UMK Kab.Serang sebesar 10%.

Kehadiran Polri di tengah massa aksu adalah Wujud kedekatan petugas dengan Masyarakat dalam rangka pelayanan Masyarakat, jelas Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono S.H, M.H.(polsek serang)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!