Aksi bela profesi advocat
Medan || istanarekyat.net Lebih kurang 100 orang advokat SUMUT yang tergabunh dari berbagai lintas organisasi bersatu untuk memperjuangkan harkat dan martabat advokat, saat ini 100 advokat SUMUT yang mengatasnamankan TIM PEMBELA HARKAT DAN MARTABAT ADVOKAT, menyatakan diri menyatakan akan mendampingi salah satu Advokat Senior STS yang dilaporkan di POLDA METRO jaya, oleh lawan klien nya, tujuan dari dukungan ini untuk menunjukkan solidaritas sesama advokat, agar kedepannya penegak hukum lainnya lebih menghormati profesi advokat yang mana Advokat adalah salah satu penegak hukum yang mandiri sama rata dengan hakim,jaksa dan kepolisian, kedepannya harapan kita penegak hukum lainnya jangan asal-asalan memanggil advokat, harus melalui prosedur yang jelas, melalu ijin organisasi advokat dahulu dengan melampirkan kronologis yang jelas kenapa advokat itu dipanggil, jika sudah mendapat ijin organisasi barulah advokat dapat diperiksa, semua ada aturan dan mekanismenya,
Gerkan tim pembela harkat dan martabat advokat ini murni gerkan hati nurani tidak ada kepentingam politik, pencitraan maupun organisasi, siapapun advokat yang di kriminalsisasi dengan mengabaikan hak imunitas advokat sebagai mana diatur didalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”. dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XI/2013 menyatakan, bahwa Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”. Artinya pasca putusan MK tersebut telah memberikan perluasan ruang lingkup imunitas advokat sehingga menjadi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk pembelaan klien baik di dalam sidang pengadilan maupun di luar sidang pengadilan atau Advokat memiliki hak imunitas baik, kita akan memperjuang kan hak-hak nya bersama kawan-kawan Advokat yang tergabung dalam TIM PEMBELA HARKAT DAN MARTABAT ADVOKAT .
Maka dari itu kami akan terus memperjuangkan hak dan martabat advokat, tidak terputus hanya dengan permasalahan salah satu Advokat senior STS, dan harapan kita rekan2 advokat janganlah dengan mudah menerima permintaan klien untuk melaporkan advokat, jika memang ada pelanggaran proses melalui dewan etik ( Dewan Kehormatan Advokat) jika kita merendahkan advokat sama kita merendahkan diri lita sendiri sebagai advokat.
![]()
