Kades Parakanhonje Kecamatan Bantarkalong Tasikmalaya Diduga Gelapkan BLT Dd Tahun 2021 Senilai Rp 52.800.000,-

Tasikmalaya || istanarakyat.net Sungguh ironis perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kades Desa Parankanhonje Kec.Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat,
Dimasa sulit dan masyarakat sedang dilanda kesusahan akibat covid 19 malah haknya masyarakat yakni bantuan dana desa yang bersumber dari APBN yaitu BLT dd tahun anggaran 2021 tidak disalurkan selama 2 bulan.
Hal ini diceritakan oleh tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa BLT dd yang seharusnya diterima oleh masyarakat pada bulan November dan Desember tahun 2021 tidak kunjung diberikan oleh kepala desanya.
Sebanyak 88 Kpm X Rp. 300.000 dengan nilai pencairan sebesar Rp 26.400.000 pada bulan November dan bulan Desember.
Itu artinya BLT dd tahun anggaran 2021 diduga ditilep selama dua bulan oleh oknum kadesnya sebesar Rp 52.800.000.
Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan UU tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Pemerasan yang dilakukan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan cara memaksa masyarakat melakukan pembayaran untuk kebutuhannya dapat ditulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehubungan dengan Pasal mengenai pemerasan dalam jabatan ditegaskan dalam Pasal 12 huruf e UU Korupsi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan , atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Saat dikonfirmasi oleh pihak media melalui telpon selulernya kades menyatakan bahwa dia belom dapat memberikan keterangan karena posisi istrinya sedang dirawat di RS TMC Kota Tasikmalaya.
Begitupun dengan keterengan sekdes saat di telpon melalui telpon selulernya, sekdes menyatakan benar adanya bahwa penyaluran BLT pada tahun 2021 bulan November dan Desember tidak disalurkan pungkas sekdes kepada media. red@istanarakyat.com
![]()
