Ketua PPKH Kabupaten Sumedang Diduga Lindungi Pendamping Desa dan Ketua Kelompok PKH Desa Sindangpakuon Yang Gelapkan Hak KPM
Sumedang || istanarakyat.net, Munculnya suatu permasalahan penyelewengan Kartu KKS yang dipegang oleh Ketua Kelompok yang berakibat, Dana Bansos KPM raib selama 2 tahun diduga pencairannya secara kolektif oleh ketua kelompok yang ada di Desa Sindangpakuon Kec. Cimanggung Kab. Sumedang Provinsi Jawa Barat.
Beberapa minggu lalu semenjak pertemuan awak media yang didampingi Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent (PPRI Indonesia) dengan Kabid Kesra & Jamsos ex officio Ketua PPKH Kabupaten Sumedang, Kordinator Kabupaten PKH Sumedang, dan Pendamping PKH Desa Sindangpakuon belum membuahkan hasil yang signifikan.
Kabid Kesejahteraan Rakyat dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumedang terkesan menutupi kasus ini dengan alasan KPM telah tidak mempermasalahkan lagi karena sudah membuat pernyataan dengan Pendamping PKH Desa Sindangpakuon ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp kepada Kabid.

Pada kenyataannya saat pertemuan dilakukan diruangan kerja Kabid Kesra & Jamsos, PPKH Kabupaten Sumedang akan menindak tegas dan tidak akan melindungi jika terbukti adanya SDM PKH Kabupaten Sumedang yang melakukan penyelewengan Dana Bansos PKH yang merupakan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan bukti nyata dilapangan ketika awak media menanyakan kembali kepada KPM, bahwa tidak ada yang datang ke KPM dari PPKH Kabupaten Sumedang, hanya pendamping desa saja yang datang mengundang KPM untuk hadir di Desa alih-alih mau musyawarah.
Kami KPM disuruh dengan keterpaksaan untuk menandatangani surat pernyataan serta diiming-imingi dan dijanjikan akan dibantu untuk pencairan dana bansos berikutnya. jelas salah seorang KPM.
Padahal kami sebenarnya hanya ingin yang hak, yang seharusnya menerima Bansos PKH selama 2 tahun ini raib itu dapat mengembalikan dan mengakui serta menyadari tindakan tersebut salah, namun tidak ada sedikitpun pengakuan serta bertanggung jawab atas kesalahannya ungkap KPM kepada awak media.
Ketua Umum DPP PPRI Indonesia, Ikin Roki’in, yang didampingi beberapa wartawan online ahirnya berkunjung ke Kemensos RI di Jakarta, pada Rabu (8/6/2022). menjelaskan, “Kami menyampaikan ke Kemensos RI atas Kasus Raibnya Dana Bansos PKH di Kabupaten Sumedang yang selama 2 tahun KPM tidak menerima Bansos PKH, dan kami diterima oleh Staff Humas Kemensos RI serta diarahakan untuk membuat laporan pengaduan ke situs resmi lapor.go.id atau melaporkannya ke kepolisian jika sudah ada unsur pidananya” jelas Ikin
Masih menurut Ikin Roki’in yang juga merupakan pemerhati sosial kemasyarakatan, menyoroti permasalahan raibnya dana bansos PKH di Desa Sindangpakuon ini merupakan suatu tindakan yang tidak dapat didiamkan begitu saja. Dinas Sosial Kabupaten Sumedang dalam hal ini Ketua PPKH Kabupaten Sumedang seharusnya memberikan tindakan tegas atau sangsi terhadap SDM yang telah menyelewengkan dan mencair hak orang lain. Karena ini sudah sangat jelas ada unsur pidananya.
Kami berharap pihak APH dan Kementerian sosial untuk segera turun tangan agar permasalahan tersebut dapat diproses secara hukum supaya tidak terjadi lagi di daerah lainnya, serta memberikan epek jera bagi para pelakunya punkas Ikin. Red@mir.net
![]()
