Disperindag Kota Tangsel Dinminta Tinjau Ulang Perijinan Pabrik Es
Tangerang || mediaistanarakyat.net, Melakukan pembinaan kerjasama dan kemitraan dengan para pelaku Usaha Mikro Kecil menengah UMKM, khusus para Agen/ pedagang Es Cristal di wilayah Tangerang Raya. Hal ini bertujuan agar para agen atau pedagang Es Cristal tersebut dapat melakukan pemasaran dan berusaha di wilayahnya masing-masing.
Jayadi selaku koordinator staff redaksi MIR melihat ada persaingan yang tidak sehat dalam usaha, atau bisnis yang dialami para agen Es Cristal tersebut di setiap wilayah masing masing. contohnya adalah para agen mendapatkan Es Cristal tersebut dari para perusahaan pabrik Es di wilayah Tangerang raya.
Namun yang menjadi permasalahan perusahaan atau pabrik Es tersebut menawarkan, menjual Es Cristalnya ke setiap outlet di wilayah Tangerang raya dengan harga lebih murah dari agen yang berjualan Es Cristal di lokasi tersebut, hal itu sangat merugikan Agen atau penjual Es Cristal di wilayah tersebut.
Pantauan redaksi MIR melihat lemahnya kontrol Disperindag sehingga rantai distribusi tidak berjalan dengan semestinya, Jayadi meminta agar perusahaan atau para pengembang kawasan Alam sutera, Bumi Serpong Damai dan Sumarecon Gading Serpong dapat membantu agar para pelaku UMKM khususnya para Agen Es Cristal dapat memasarkan produknya di setiap ruko atau tenant di wilayah tersebut.
Sehingga dapat membantu perekonomian para pelaku UMKM Es Cristal tersebut, Jayadi juga mempertanyakan Syarat Administrasi pendirian pabrik Es di Tangerang raya, karena apabila ada pelanggaran dalam penerbitan izin pendirian pabrik Es Cristal tersebut akan merugikan masyarakat sekitar. Karena pabrik itu akan menyedot air secara besar-besaran untuk produksi pembuatan Es Cristalnya apabila hal tersebut di lakukan setiap hari maka tinggal menunggu waktu saja masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik Es akan kehabisan air karena sudah habis di sedot pabrik tersebut ( red@mir.net)
![]()
