Kunjungan ke PTUN Jayapura oleh kepala kampung Warbo Arso 7 Bersama Pinum dan Litbangwas MIR.

0
Spread the love

 

Keerom || istanarakyat.net, Jumat,26 Agustus 2022 di kantor PTUN kedatangan salah satu kepala kampung yang dipecat oleh bupati keerom.Konseling ini bertujuan untuk mengikuti prosedur yang agar tidak salah didalam sebiah pelaporan.Dalam rangka itu yang bersangkutan diharapkan agar membuat satu perihal surat keberatan atas SK tersebut yang dikeluarkan Bupati.Bila keberatan itu tidak ditanggapin oleh pihak bupati maka proses itu akan berlanjut ke tahap selanjutnya.
Suasana yang akrab itu dari pihak PTUN akan melakukan proses tersebut.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh Pimpinan Umum dan Litbangwas Media Istana Rakyat Pusat.Gugatan itu sebagai wadah atas dilakukan nya pemecatan terhadap kepala kampung dengan menduga yang tidak beralasan.Tidak adanya musyawarah dengan yang terkait sehingga yang bersangkutan hanya menerima surat pemberhentian sebagai kepala kampung dengan surat keputusan bupati keerom nomor No.72 Tahun 2022.surat itu diduga dengan pasal 40 ayat 2 huruf d Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dugaan itu tanpa ada pemanggilan dan pencerahan oleh Bupati sehingga menimbulkan preseden yang tidak baik.Paling utama terkait tidak ada nya dibangun komunikasi untuk membahas prihal tersebut.
Ini dilakukan agar adanya keadilan hukum,karena negara kita adalah negara hukum.AD

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!