DPRD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menggelar rapat sidang paripurna di Ruang Balai Rong Sri

0
Spread the love

 

Karimun || istanarakyat.net,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menggelar rapat sidang paripurna di Ruang Balai Rong Sri, Senin (19/9/2022). Agenda sidang paripurna tentang membahas pandangan Fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pandangannya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Karimun meminta pemerintah membuka akses atau informasi seluas-luasnya bagi masyarakat terkait pengelolaan keuangan daerah dan program pembangunan Pemkab Karimun. Hal itu seiring dengan tuntutan perkembangan di era digitalisasi soal pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, Fraksi Partai Gerindra juga menyoroti terkait pemberian sanksi apabila aturan keterbukaan akses atau informasi pengelolaan keuangan daerah tersebut tidak dijalankan dengan semestinya.

Seperti halnya yang tertera mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2004, PP Nomor 12 Tahun 2019 sampai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020, yang sama-sama memiliki satu pendirian tetap yaitu mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan Informasi keuangan daerah yang apabila tidak dilakukan maka Kepala Daerah tersebut dapat diberikan sanksi.

“Pemberian catatan khusus Fraksi Gerindra ini bukan dilandasi tendensius atau kecurigaan terhadap Bupati yang tidak menjalankan pemberian informasi keuangan daerah, Fraksi Gerindra tetap meyakini saudara Bupati masih menjunjung tinggi konstitusi demi terwujudnya transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Zaizulfikar Ketua Fraksi Gerindra Karimun.

Akan tetapi, lanjut Boi panggilan akrabnya, dikarenakan Ranperda yang akan disahkan ini bukanlah sebuah produk yang hanya mengikat terhadap jabatan Bupati saja. Melainkan mengikat pula terhadap bupati-bupati selanjutnya maka sangat arif dan bijaksana Fraksi Gerindra berpendirian untuk menyempurnakan aturan main (rules) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berasaskan kepastian hukum dan keadilan.

Menanggapi hal itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memberikan informasi keterbukaan pengelolaan keuangan terhadap masyarakat secara transparan.

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!