Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun
Karimun || mediaistanarakyat.net, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau masih melakukan verifikasi faktual sejumlah Partai Politik (Parpol) nonparlemen calon peserta Pemilu tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, sebanyak delapan Parpol nonparlemen yang melewati tahapan verifikasi faktual KPU yaitu Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda.
Sedangkan, untuk parpol yang sudah memiliki perwakilan di parlemen hanya melewati tahapan verifikasi administrasi, seperti halnya Partai Gerindra, PDI Perjuangan dan Partai Golkar.
Total sudah 18 parpol yang selesai verifikasi administrasi, dan sekarang lanjut ke verifikasi faktual untuk parpol lama atau baru yang tidak memiliki perwakilan di parlemen,” ungkap Eko, Senin (31/10/2022).
Lanjut Eko, tahapan verifikasi faktual akan dimulai dari mendatangi rumah (door to door) anggota Parpol. Selanjutnya meminta kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu anggota (KTA) untuk kemudian dicocokkan dengan data yang telah diberikan partai tersebut.
Setelah data dinyatakan cocok, petugas verifikator menyatakan responden atau anggota parpol tersebut memenuhi syarat (MS). Pengumuman aktualisasi atau keabsahan data yang diperoleh di lapangan saat masa verifikasi faktual akan berakhir pada 4 November 2022 mendatang.
“Nanti kita cek semua kelengkapan dokumen atau data mereka. Parpol akan tetap dikategorikan masuk dalam kepesertaan pemilu nantinya jika memenuhi syarat ambang batas keanggotaan parpol sebanyak 261 orang
![]()
