Kesal Dengan Janji H Solikin, Ahirnya 300 Konsumen Pembeli Kapling Gugat Ke PN Sidoarjo
Surabaya || istanarakyat.net, Sidang gugatan perdata warga kavling Desa Balong Gabus kecamatan Candi terhadap H Solikin afandi Komiris PT Nyerot Hasana Mulia (NHM) ditunda lagi, Selasa (31/1/2023). itu setelah H Mustafat selaku kuasa hukum H Solikin Afandi tak hadir di ruang sidangnya PN Sidoarjo dengan alasan ada keluarganya yang meninggal.
Sebelumnya, sidang yang digelar setiap Selasa itu juga ditunda, ketika itu ketua Majelis Hakim RA Theresia agnes Didi ismiatum menyatakan sidang ditunda karena salah satu anggotanya sakit.
Mendengar ketua majelis Hakim menyatakan sidang ditunda puluhan warga kavling yang menghadiri sidang spontan berteriak,”Ditunda lagi, ditunda lagi.”
Padahal dengan perjalanan sidang perdata itu warga kavling berharap segera mendapatkan kejelasan surat tanah setelah sebelumnya membeli tanah kavling dari H Solikin.
Sekitar 10 tahun yang lalu, lebih dari 300 pembeli tanah kavling yang hanya di bekali kuintasi. janjinya tak lebih dari setahun kuintasi itu akan digantikan dengan sertifikat namun hingga saat itu belum ada kejelasan kapan sertifikat itu diberikan
Kesal dengan janji yang tidak ada ujungnya 300 warga mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo gugatan korban kavling Balonggabus itu diwakilkan kepada 7 orang dan kuasakan kepada siti aminah SH MH dan rekan
H.Achmad Soleh dan rekan menyampaikan keterangan usai sidang PN Sidoarjo.
mendapatkan mandar daru warga H.Achmad Soleh salah saty warga kavling Balonggabus terus berupaya mendapatkan kejelasan kapan sertifikat itu diperoleh.
“Kami yang sebagian besar korban lumpur Lapindo ini sudah lelah. Lebih 10 tahun kami menunggu kapan sertifikat itu diberikan oleh H Solikin selaku penjual tanah kavling,”
katanya.
Terlebih ketika majelis hakim menunda nunda sidang. ini semakin menambah deretan panjang penantian warga untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan.
Siti aminah, kuasa hukum penggugat berharap warga tetap mendapat sertifikat.
”Walaupum kecewa, kita tetap menghormati keputusan ketua majelis hakin,” ungkapnya
Aminah berharap dalam keputusan sidang nanti tuntutan warga dikabulkan oleh majelis hakim dan segera dilakukan Sita jaminan atas aset H.Solikin
Untuk itu, Ghofar, ketua LPK JCW reformasi – yang turut mendukung perjuangan warga kavling Balonggabus &- segera melakukan investigasi atas aset H.Solikin
”Selain melakukan pengawalan sidang kami juga investigasi dimana atas aset H.Solikin,” ungkapnya.
Hal itu dilakukan agar jangan sampai aset yang sudah diajukan sebagai sita jaminan itu dijual atau dipindahkan-tangankan kepasa pihak lain. (Ghofar)
![]()
