Diduga Kades Haurpugur Kebal Hukum Laporan Masyarakat Ke Kejaksaan Negeri Kab.Bandung Bak Dipeti Eskan

0
Spread the love

Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M bahkan lebih setiap tahunnya. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan. Sebagai team investigasi Badan Penyelamat Aset Negara ( BPAN ) terjun langsung kelapangan bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa,namun hal ini tidak terjadi kepada Kepala Desa Haurpugur Kec.Rancaekek Kab.Bandung.Diduga kuat Kades tersebut menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya dengan cara menggelapkan beberapa anggaran dana desa baik APBN maupun APBD, hal ini diungkapkan oleh beberapa tokoh masyarakat yang memiliki data dan bukti cukup kuat.

Bahkan menurut keterangan salah satu tokoh yang tidak mau disebutkan namanya, diduga tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kades tersebut terdiri dari 53 item, dan hal ini sudah sempat dilaporkan kepihak kejaksaan negeri kabupaten Bandung. Namun ironisnya sampai saat ini oknum kades tersebut nyaris tidak pernah tersentuh jelasnya dengan nada kecewa.

Ditempat yang berbeda saat team investigasi sempat mewawancarai masyarakat dan tokoh pemuda desa tersebut, bahwa anggaran yang diselewengkan oleh oknum kades tersebut diantaranya sebagian kecil seperti berikut:
Realisasi Penyaluran DD Tahap 1 Rp 254.445.000
Tanggal Diterima 24-MEI-2019 Sebelum Pemilihan Pilkades 2019

Tahap pertama pencairan masih dijabat oleh kades dipinitif sebelum diserahkan kepada pjs. LPJ tidak jelas

Pembangunan Sarana Posyandu Rp 98.000.000
Tidak jelas diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran.
Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp 97.000.000
Menurut keterang dari salah satu tokoh dan penerima menyatakan bahwa uang tersebut dari pribadi kades bukan ADD tahun 2019.

Penyertaan Modal BUMDes Rp 150.000.000 pada tahun 2017, sebagian penyertaan dana tersebut diduga dipakai untuk pembangunan gedung, namun tidak ada berita acara pengalihan anggarannya atau
tidak jelas karena sampai saat inipun malah bangkrut/mangkrak.

18 Desember 2018 menganggarkan kembali penyertaan modal Dari DD tahap III untuk BUMDES Sebesar 56.000.000. Sedangkan Modal Awal mulai pembentukan Bumdes Desa Haurpugur Sebesar Rp. 206.000.000, tapi sampai Sekarang Bumdesnya bangkrut Dananya Entah Kemana.. (awal pembentukan sampai saat ini tidak ada pertanggungjawabannya.

Tapi anehnya sampai saat ini oknum kades tersebut seperti kebal hukum dan nyaris tidak tersentuh baik oleh pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan negeri kabupaten Bandung. padahal lapdu yang dilayangkan oleh masyarakat sudah satu tahun yang lalu.
Untuk itu pihak aph baik Polda Jabar maupun Kejati Jabar agar segera mengambil tindakan tegas dan proses hukum tanpa tebang pilih terhadap para oknum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.

Tentunya sesuai dengan UU no.60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN/APBD dan Permendagri no.113 tahun 2014, tentang pengelola keuangan dana desa.
Saat berita ini diterbitkan kepala desa yang bersangkutan tidak dapat dihubungi bahkan lewat pesan wasshap pun tidak meresponnya.
(Penulis@Rocky)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!