SURAT UNDANGAN RAPAT KOMITE SMPN 1 KARANGNUNGGAL RESAHKAN ORANG TUA/WALI CALON PESERTA DIDIK BARU

0
Spread the love

Karangnunggal Kab.Tasikmalaya| jelajahlintasindonesia.com- Beberapa hari setelah pengumuman penerimaan calon peserta didik baru tahun pelajaran 2023/2024 pada hari kamis (6/07/2023) oleh pihak SMPN 1 Karangnunggal, sekitar 250 calon peserta didik baru resmi diterima.

Komite Sekolah SMPN 1 Karangnunggal mengundang para orang tua/wali calon peserta didik baru “Rapat Sosialisasi Program Sekolah” yang diselenggarakan pada hari selasa (11/07/2023) bertempat di SMPN 1 Karangnunggal.

Sontak para orang tua/wali calon peserta didik baru mengucapkan rasa syukur, dianggap bahwa pihak komite sekolah peduli, mengacu pada judul undangan rapat tersebut.

Namun, ujung-ujungnya muncul nominal yang tidak wajar oleh para orang tua/wali calon peserta didik baru dengan jumlah sebesar Rp 780 (putra), Rp 795 (putri), angka tersebut belum termasuk sumbangan!!? Paham kan arah nya apa?

Bahkan dalam rapat itu terindikasi kuat terjadi intimidasi dari oknum komite sekolah kepada para orang tua/wali calon peserta didik baru yang hadir.

“Jangan sampai dipublish angka-angka ini, nanti kita semua jadi dapat masalah,” sebut oknum komite sekolah berjenis kelamin perempuan.

Aneh bin ajaib, “kok kita semua”? Memang yang mengeluarkan angka dalam satuan rupiah itu siapa? Patut diduga sang oknum komite berniat akan melakukan aksi pungutan liar (pungli) dengan cara di kemas rapi “Kebutuhan Perlengkapan Kelas 7 Tahun Anggaran 2023” termasuk sumbangan yang sengaja masih dikosongkan nominal nya, nampaknya sudah terencana dengan baik dan matang.

“Sebenarnya saat itu, kami tidak kuat mau bicara, namun dipikir kembali, pasti nanti yang jadi sasarannya anak kami,” ungkap seorang ibu muda kepada tim investigasi, Kamis (13/07/2023).

Hal senada diungkapkan oleh orang tua/wali calon peserta didik baru yang lainnya, kebetulan saat itu yang menghadiri rapat nya dominan kaum hawa.

“Seandainya pihak komite mau diskusi terbuka secara dewasa, hayu kita kumpul semua para orang tua/wali calon peserta didik baru agar transparan,” ujar Siti Hawa bukan nama sebenarnya.

“Jangan seolah pintar tapi keblinger, kami tidak sebodoh yang kalian kira, pahami Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Tentang Komite Sekolah, catat itu,” dengan nada geram ketus orang tua/wali calon peserta didik yang tidak bersedia namanya disebut untuk menjaga hal-hal yang tidak diharapkan berimbas terhadap anaknya.

“Kami berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH), juga Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya segera menindaklanjuti terkait dugaan upaya pungli yang di kemas dengan “Kebutuhan Perlengkapan Kelas 7 Tahun Anggaran 2023″ tersebut, dan tolong beri bimbingan penyuluhan hukum agar para komite sekolah tidak offside sehingga memahami akan regulasi dan tupoksinya,” pungkas orang tua/wali calon peserta didik baru yang lainnya lagi.

Ada yang tidak kalah menariknya, bahwa dalam undangan rapat tersebut dibubuhi tanda tangan ketua komite SMPN 1 Karangnunggal berinisial IB akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

Menurut keterangan dari salah seorang oknum komite, IB sedang tidak ada di wilayah karangnunggal, keberadaannya sudah beberapa waktu bekerja diluar provinsi jabar, hal itu juga jadi pertanyaan kami, itu tanda tangan siapa?

Diketahui pada saat rapat itu tidak di hadiri unsur KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara), hanya tampak para anggota komite saja, posisi duduk berhadapan dengan peserta rapat.

Dengan situasi perekonomian saat itu, diharapkan pihak komite sekolah tidak memanfaatkan momentum dari para orang tua/wali calon peserta didik baru untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok, ingat tidak semua orang tua/wali calon peserta didik baru punya penghasilan lebih, sadarkah anda??

Saat Tim Investigasi menghubungi kepala sekolah SMPN 1 Karangnunggal melalui telpon selulernya, Kasek menyampaikan hanya mengetahui saja sifatnya tidak ikut campur dalam urusan komite sekolah. Masih menurut Kasek bahwa pihak sekolah hanya mengusulkan saja kelengkapan perserta didik yang tidak disediakan oleh sekolah, karena yang mimpin rapat itu komite sekolah hanya mengetahui sifatnya jelas Kasek. Sementara itu Kabid SMP dinas pendidikan kabupaten Tasikmalaya saat di konfirmasi melalui telpon selulernya tidak menjawab dan terkesan mengabaikan fungsi kami sebagai sosialisasi kontrol.

Ditempat yang sama Tim Investigasi mendapat telpon dari oknum polisi yang mengaku sebagai ketua komite sekolah SMPN 1 Karangnunggal berinisial BF dan mempertanyakan indentitas kami, ironisnya BF yang mengaku ketua komite tersebut langsung memperkenalkan diri sebagai anggota Reskrim Polres Tasikmalaya kota. Setahu kami polisi aktif tidak boleh merangkap jabatan diluar institusi kepolisian sesuai dengan Permendikbud No 75 tahun 2016 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Mengenai kegiatan anggota Polri luar Kepolisian diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia UU Kepolisian) diduga BF sebagai beking dari sekolah dan komite untuk melancarkan aksi punglinya, (Tim Investigasi Wilayah Jawa Barat).

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!