Pemilik Nawa Tour Berinisial Hd Tak Kantongi Ijin Resmi Perjalanan Haji Furoda, Sehingga Banyak Jemaah Yang Ditelantarkan

Tangsel | jelajahlintasindonesia.com- Sungguh Ironis berkedok Perjalanan Haji Furoda Haidar sebagai pemilik perusahaan Nawa Tour menelantarkan jemaahnya sehinga tidak dapat menjalankan proses ibadah haji seperti yang dijanjikan oleh Haidar atau haji plus (Furoda). Hal ini sesuai dengan aduan sauda BB dan Keluarganya saat di kunjungi oleh awak media pada hari senin, 14 Juli 2025, BB menjadi korban pelantaran pelayanan haji khusus yang telah diselenggarakan oleh Haidar melalui Nawa Tour.
Saat awak media melakukan kunjungan kepada korban tersebut yang berinisial BB, kebetulan berdomisili di Ciputat, Tangerang Selatan.
BB bersama istri menyampaikan keluhannya bahwa dirinya telah ditelantarkan oleh salah satu travel penyelenggara haji furoda yaitu Nawa Tour milik Haidar. Padahal kami telah menyetorkan uang tabungan kami sebanyak Rp. 400 juta, itu sebagai syarat pembiayaan haji furoda yang dipunya oleh pihak Nawa Tour.
Kami memang diberangkatkan ke Arab Saudi oleh Nawa Tour milik Haidar, namun saat kami sampai ke sana tidak dapat melaksanakan ibadah haji. Sesampainya disana kami merasa sangat dirugikan oleh Haidar pemilik perusahaan Nawa Tour. Karena saat di Arab Saudi kami hanya mendapatkan layaknya pasilitas perjalanan Umroh, bukan Haji karena Nawa Tour ternyata tidak memiliki izin masukan jamaahnya untuk wukuf di Arafah.
Jelas kami sangat banyak mengalami kerugian Immaterial dan niat untuk memuikan rukun Islam ke 5 pun secara batin jadi terganggu karena tidak dapat menunaikan wukuf jelas BB dengan nada yang sangat kecewa.
Untuk itu kami berencana menuntut Haidar sebagai pemilik dari penyelenggara haji furoda dari Nawa Tour agar segera mengembalikan hak saya sebagai jamaah, tegas BB kepada awak media.
Hal ini tentu sesuai dengan Undang-undang serta aturan, bahwa orang yang menyalahgunakan dana haji sehingga mengakibatkan kerugian dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum pidana Indonesia, antara lain:
1. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Jika penyalahgunaan dana haji dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
2. Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Jika penyalahgunaan dana haji dilakukan dengan cara penggelapan, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.
3. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan : Jika penyalahgunaan dana haji dilakukan dengan cara penggelapan, dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.
4. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan : Jika penyalahgunaan dana haji dilakukan dengan cara penipuan, dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.
Selain sanksi pidana, orang yang menyalahgunakan dana haji juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
1. Pemberhentian dari jabatan : Jika orang yang menyalahgunakan dana haji adalah pejabat atau pengelola dana haji, mereka dapat diberhentikan dari jabatan.
2. Pengembalian kerugian : Orang yang menyalahgunakan dana haji dapat diminta untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.
Sanksi hukum yang dijatuhkan akan tergantung pada kasus dan bukti yang ada. Penyalahgunaan dana haji dapat merusak kepercayaan publik dan integritas pengelolaan dana haji. Oleh karena itu, penting untuk menindaklanjuti kasus-kasus penyalahgunaan dana haji dengan serius dan transparan.
Sementara itu sampai berita ini diterbitkan pihak nawa Tour dan pemilik nya saudara Haidar, yang beralamat di Villa Mutiara Serpong Jl. Delima II No. 11, Pondok Jagung, Serpong Utara – Tangerang Selatan, saat dihubungi oleh awak media pada kamis sore, 17 Juli 2025, tidak merespon baik melalui panggilan telpon selulernya maupun pesan Wasshap. Untuk itu BB dan korban-korban yang lainnya berencana mau mengambil tindakan hukum, jikalau tidak mau menyelesaikan/mengembalikan hak kami secara utuh pungkas BB.
Diduga kuat Haidar belum mengantongi izin resmi penyelenggaraan haji untuk Nawa Tour tersebut, karena BB masyarakat yang menjadi korban saat di Arab Saudi menanyakan hal tersebut ternyata Nawa Tour telah mendaftarkan BB bukan sebagai jamaah Nawa Tour tetapi atas nama Travel Haji Lainnya.
Rilis@team
![]()
