Dahlan Kritik Pemindahan Proyek Tanpa Sosialisasi : “Pemerintah Harus Jelaskan Dasarnya”
Kabupaten Tangerang |jelajahlintasindonesia.com – Mengupas persoalan, proyek pembangunan Balai Warga di RT 01/RW 08 Desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Nomor 61330187 dengan nilai anggaran Rp 200.000.000 dari Satuan Kerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang. “Terindikasi mengalami pemindahan lokasi tanpa adanya sosialisasi maupun persetujuan dari warga dan aparatur pemerintahan di tingkat bawah”.
Pemindahan lokasi dari titik awal yang sebelumnya tercatat pada aplikasi SIRUP LKPP tersebut dinilai berpotensi mengubah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sehingga menimbulkan pertanyaan terkait prosedur dan legalitas kebijakan tersebut.

Ketua Umum Perkumpulan Delegasi Sosial Bersama Rakyat, Dahlan, S.Pd, menyampaikan keberatan terkait persoalan tersebut saat ditemui awak media.
Menurut dia, lokasi pembangunan balai warga itu tepat di depan rumah saya, masih dalam wilayah RT tempat saya tinggal. “Tidak mungkin saya membiarkan pembangunan yang jelas-jelas masuk ke lingkungan sendiri lalu dipindahkan begitu saja”. Tentu saya tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Kemudian da menambahkan bahwa pihaknya siap menempuh langkah tegas dalam persoalan tersebut.
“Saya akan melakukan aksi unjuk rasa dan membawa warga ke halaman kantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan. Ini harus diluruskan,” ujarnya.
Dahlan menilai bahwa langkah pemindahan proyek tanpa sosialisasi dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
“Pemerataan pembangunan tidak akan tercapai bila hanya wilayah tertentu yang diberi perhatian”. Sehingga akan berpotensi menimbulkan kesenjangan dan pada akhirnya bisa memicu kerawanan sosial,” lanjutnya.
Kendati demikian, jika dugaan tersebut terbukti, tidak menutup kemungkinan terdapat pihak-pihak tertentu yang terlibat, baik dari unsur dinas maupun pihak berpengaruh lainnya. Mengingat, pembangunan pemerintah yang dipindahkan tanpa persetujuan RT/RW serta tanpa pemberitahuan kepada warga sekitar. Dengan sangat jelas,” kata Dahlan, telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat mengganggu prinsip pemerataan pembangunan.
Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang. Bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan,” pungkas Dahlan.
Secara terpisah, menurut Ketua RT 01 RW 08 Desa Cibugel, Heriyono mengungkapkan rasa kekecewaan yang amat dalam atas nama warga dengan terjadinya pemindahan proyek tersebut.
(Tim/ red/@jelajahlintasindonesia.com)
![]()
