Kepala Daerah Bandel yang Menutupi Anggaran Sedang Menantang UU KIP dan UU Pers

0
Spread the love

Jakarta | jelajahlintasindonesia.com- Editorial – Instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) untuk membuka anggaran pemerintah bukanlah sensasi, apalagi pencitraan. Ini adalah perintah hukum. Maka setiap kepala daerah yang masih menutup, mengaburkan, atau mempersulit akses anggaran sejatinya sedang berhadapan langsung dengan negara dan konstitusi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara adalah informasi publik yang wajib dibuka. Tidak ada ruang tafsir “sesuai selera pejabat”. Menutup anggaran adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum nasional.

Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) menegaskan, praktik gelap pengelolaan anggaran bukan lagi isu lokal. Ini adalah penyakit nasional yang merusak demokrasi dari dalam. Kepala daerah yang alergi transparansi umumnya memiliki satu kesamaan: takut angka dipertemukan dengan fakta.

Ketika pers bertanya, sebagian pejabat justru panik. Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberi mandat jelas: pers adalah alat kontrol sosial. Menghambat kerja jurnalistik berarti melawan hukum dan mempercepat delegitimasi kekuasaan itu sendiri.

Instruksi laporan kinerja bulanan yang disuarakan KDM adalah garis batas. Siapa bekerja, silakan buka data. Siapa bermain, akan terungkap cepat atau lambat. Di era digital, kebohongan administratif tidak lagi bertahan lama.

PPRI mengingatkan: anggaran bukan milik kepala daerah, bukan pula milik dinas. Itu uang rakyat—uang buruh, UMKM, ASN, TNI, Polri, dan pengusaha yang taat pajak. Menutup penggunaannya adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat publik.

UU KIP bukan hiasan lembaran negara. Di dalamnya ada sanksi. Kepala daerah yang sengaja menghambat keterbukaan sedang menyiapkan pintu masuk masalah hukum yang serius, dari pengaduan publik hingga audit dan penindakan.

PPRI menyatakan sikap tegas: buka anggaran sekarang, atau bersiap dibuka oleh hukum. Pers akan mencatat, publik akan mengawasi, dan sejarah akan mengingat siapa pemimpin yang patuh undang-undang dan siapa yang memilih bersembunyi.
(Ikin Roki’in /Ketua Umum PPRI)

 

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!