HUT ke-81 RI Jadi Momentum Pemberian Remisi, 429 Warga Binaan Rutan Kelas I Surabaya Terima Pengurangan Masa Pidana

0
Spread the love

SIDOARJO |jelajahlintasindonesia.com – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rutan Kelas I Surabaya, Senin, 17 Agustus 2026, menjadi momentum penuh makna bagi ratusan warga binaan. Berdasarkan data resmi Rutan Kelas I Surabaya per 17 Agustus 2026, sebanyak 429 warga binaan menerima Remisi Umum Tahun 2026.

Jumlah penghuni Rutan Kelas I Surabaya tercatat mencapai 2.667 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 897 narapidana, dengan rincian 429 orang memenuhi syarat, 16 orang belum memenuhi syarat karena masa pidana kurang dari enam bulan, 393 orang belum mendapatkan remisi sebelumnya dan masuk pengusulan remisi susulan, serta 59 orang memiliki berkas lengkap setelah batas pengusulan dan masuk pengusulan remisi susulan.

Dari 429 penerima Remisi Umum 2026, sebanyak 414 orang mendapatkan Remisi Umum I (RUI) dan 15 orang mendapatkan Remisi Umum II (RUII).

Besaran remisi yang diterima juga beragam. Sebanyak 292 orang memperoleh remisi satu bulan, 76 orang memperoleh dua bulan, 43 orang memperoleh tiga bulan, 14 orang memperoleh empat bulan, dan 4 orang memperoleh lima bulan.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus motivasi agar warga binaan terus mempertahankan perilaku baik.

“Momentum HUT Kemerdekaan ini kami harapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Remisi merupakan penghargaan sesuai ketentuan, tetapi yang paling penting adalah bagaimana kesempatan tersebut digunakan untuk semakin disiplin dan aktif mengikuti pembinaan,” ujar Tristiantoro.

Ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari rangkaian pembinaan yang harus disertai perubahan sikap dan perilaku.

“Kami ingin warga binaan tidak hanya melihat remisi sebagai pengurangan masa pidana. Jadikan ini sebagai motivasi untuk terus berbuat baik, mengikuti aturan, dan mempersiapkan diri sebelum kembali kepada keluarga maupun masyarakat,” tegasnya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Medaeng Hengky menyampaikan bahwa penerima remisi diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani masa pembinaan.

“Kami berharap warga binaan yang menerima remisi terus menjaga kedisiplinan dan tidak melakukan pelanggaran. Remisi harus menjadi motivasi untuk mempertahankan perilaku baik sehingga suasana rutan tetap aman dan kondusif,” kata Hengky.

Menurut Andra, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan kesadaran seluruh warga binaan.

“Ketertiban merupakan bagian penting dalam proses pembinaan. Karena itu, kami mengajak seluruh warga binaan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan mengikuti seluruh aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Surabaya, Muhammad Ridla Gorjie, mengatakan pihaknya memastikan proses administrasi remisi dilakukan berdasarkan data dan persyaratan yang telah ditentukan.

“Proses pengusulan remisi dilakukan melalui tahapan administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Warga binaan yang memenuhi persyaratan mendapatkan haknya sesuai dengan besaran remisi yang ditetapkan,” jelas Ridla.

Ridla menambahkan, pelayanan terhadap warga binaan akan terus diarahkan untuk mendukung proses pembinaan dan pemenuhan hak-hak mereka.

“Kami berharap remisi ini memberikan motivasi agar warga binaan semakin aktif mengikuti pembinaan. Masa di dalam rutan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat,” tuturnya.

Pencurian Menjadi Perkara Terbanyak

Data yang sama juga mencatat rincian penerima berdasarkan jenis perkara. Pencurian menjadi perkara dengan jumlah terbesar, yakni 127 orang, disusul perkara narkotika sebanyak 58 orang dan perjudian sebanyak 50 orang.

Selanjutnya terdapat penggelapan 32 orang, penadahan 23 orang, ITE 22 orang, pornografi 21 orang, penipuan 19 orang, perlindungan anak 16 orang, serta penganiayaan 11 orang.

Untuk perkara lainnya tercatat korupsi 9 orang, migas 6 orang, pencucian uang 5 orang, kriminal umum 5 orang, KDRT 4 orang, jaminan fidusia 4 orang, kesehatan 3 orang, cukai 3 orang, kekerasan seksual 2 orang, lalu lintas 2 orang, serta beberapa perkara dengan jumlah masing-masing satu orang.

Perkara yang masing-masing tercatat satu orang meliputi senjata tajam, kesusilaan, perpajakan, perlindungan konsumen, human trafficking, dan merusak barang. Sementara kategori perampokan tercatat 0 orang dalam data tersebut.

Selain Remisi Umum, terdapat pula 51 orang yang tercatat memperoleh Remisi PP99.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pemberian remisi menjadi bagian penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan. Namun, di balik angka tersebut terdapat harapan agar setiap warga binaan mampu menggunakan masa pembinaan untuk membangun perubahan positif.

Rutan Kelas I Surabaya terus mengedepankan tiga aspek utama dalam pelaksanaan tugas, yakni keamanan, pelayanan, dan pembinaan. Ketiganya diarahkan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib sekaligus mendukung proses perubahan warga binaan.

Peringatan HUT ke-81 RI pun menjadi momentum untuk menanamkan semangat baru. Bagi warga binaan penerima remisi, pengurangan masa pidana diharapkan menjadi dorongan untuk mempertahankan perilaku baik hingga waktunya kembali ke tengah masyarakat.

Dari balik tembok Rutan Kelas I Surabaya, kemerdekaan dimaknai sebagai kesempatan untuk berubah. Sebanyak 429 warga binaan menerima remisi sesuai ketentuan, dengan harapan penghargaan tersebut menjadi awal dari langkah yang lebih baik menuju kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!