Dugaan Penyimpangan Revitalisasi PAUD Kober Al Fatah Rp 1,1 Miliar: Pengurus Diduga Nepotisme, Tanah dan Besi Jadi Sorotan
Kab Tasikmalaya | jelajahlintasindonesia.com- Pemerintah Republik Indonesia telah mengucurkan dana pendidikan melalui APBN Tahun Anggaran 2026 untuk berbagai wilayah di Indonesia. Namun, di Kabupaten Tasikmalaya, pelaksanaan salah satu program bantuan tersebut justru diduga sarat pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.
Berikut rincian kegiatan yang dimaksud:
– Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026
– Pekerjaan: Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD Kober Al Fatah
– Nilai Bantuan: Rp 1.134.901.000,-
– Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026
– Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)
– Waktu Pelaksanaan: Agustus–Desember 2026
– Lokasi: Kampung Cihegar RT 21/009, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya
Susunan pengurus PAUD Kober Al Fatah:
1. Ketua: Ustad Rohmatulloh
2. Sekretaris: Apip (warga luar kecamatan)
3. Bendahara: Siti Patimah (istri ketua)
Dari data yang dihimpun, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program ini:
1. Nepotisme dan keterlibatan pihak luar: P2SP melibatkan istri ketua yayasan sebagai bendahara serta orang luar kecamatan sebagai sekretaris.
2. Pembelian tanah tanpa dasar RAB: Dilakukan pembelian sebidang tanah berukuran 36m x 1m senilai Rp6.000.000,- yang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Material tidak sesuai spesifikasi: Besi yang digunakan diduga tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam dokumen teknis.
4. Pengelolaan keuangan tidak sesuai prosedur: Dana dikuasai langsung oleh ketua, bukan oleh bendahara sebagaimana ketentuan berlaku.
Salah satu warga setempat yang enggan namanya dipublikasikan menyampaikan keberatannya terkait susunan pengurus yang diduga tidak melibatkan warga lokal.
“Pengurus dan pelaksananya diambil istri dan orang luar kecamatan, apa tidak ada orang Bantarkalong yang mampu untuk posisi tersebut?” ujar warga saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 27 Agustus 2026.
Saat awak media dan team investigasi konfirmasi kepada ketua Paud terkait pembelian tanah ukuran 36 X 1 Meter tersebut, Adalah berupa tanah untuk bahan urugan agar mudah masuk mobil supaya mempermudah proses pengangkutan bahan material bangunan jelasnya, kemudian mengenai sekretaris yang berdomisili dilain wilayah itu hanya untuk sementara saja karena yang bersangkutan berencana pindah ke dekat lokasi paud.
Ketika ditanya soal bendahara dijabat oleh istrinya sendiri beliau malah beralasan, bahwa istrinya juga termasuk guru dan mengajar di paud jadi tidak ada masalah. Padahal sudah jelas, Aturan hukum mengenai nepotisme di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Masyarakat setempat sangat menyesali langkah dan sikap ketua dalam menyikapi persoalan yang dihadapi. Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini agar dana APBN dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan tepat sasaran. (Tim Investigasi)
![]()
