Dugaan Tambang Emas Ilegal : Kepala Desa Kemuning Biutak Jadi Pelaksana Utama, Terancam Sangsi Pidana Berat
Ketapang | jelajahlintasindonesia.com- Team investigasi awak media mendapati temuan kegiatan penambangan emas tanpa izin (ilegal) di Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mencuatkan fakta yang sangat serius. Yang paling mengagetkan, pelaksana utama sekaligus pemilik peralatan tambang tersebut diduga adalah Suanden sebagai Kepala Desa Kemuning Biutak sendiri. 28 Agustus 2026
Kegiatan ini beroperasi sejak 22 Agustus 2026 di wilayah yang masuk dalam area pengelolaan PT Nova, menggunakan ekskavator dan mesin pengolahan emas merek Tianli, serta didukung jaringan pengepul atas nama Usman yang berdomisili di kawasan Padang Bunga.
Dengan demikian Diduga kuat Kades telah mengangkangi beberapa peraturan perundangan-undangan yang berkenaan dalam beberapa poin berikut :
A. Undang-Undang Pertambangan UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 UU Minerba:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 159 UU Minerba:
Pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, dan/atau memurnikan hasil tambang tanpa izin juga diancam pidana yang sama — penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ini berlaku bagi pengepul Usman dan pihak lain yang mendukung kegiatan tersebut.
B. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Sanksi Khusus Bagi Kepala Desa
Pasal 29 huruf g UU No. 6/2014:
Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum serta menyalahgunakan wewenang jabatan.
Pasal 30 UU No. 6/2014:
Pelanggaran larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif bertingkat:
– ✅ Teguran lisan
– ✅ Teguran tertulis
– ✅ Pemberhentian sementara
– ✅ Pemberhentian dari jabatan secara permanen oleh Bupati
Pasal 113 UU No. 6/2014:
Penyalahgunaan jabatan dan kewenangan pemerintahan desa dapat menjadi dasar pemecatan .
C. UU Perlindungan Lingkungan Hidup UU No. 32 Tahun 2009
Kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan juga dapat dijerat sanksi pidana tambahan berupa penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
D. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Penyalahgunaan Jabatan
Sebagai pejabat publik yang seharusnya menjaga ketertiban wilayah, Kades yang justru melakukan pelanggaran hukum dapat dijerat pasal penyalahgunaan kekuasaan dengan ancaman pidana tambahan.

Adapun waktu mulai operasi 22 Agustus 2026 dengan Lokasi Desa Kemuning Biutak, Kec. Matan Hilir Selatan, Kab. Ketapang ada dalam area pengelolaan PT Nova. Kemudian
Peralatan yang digunakan berupa Ekskavator + Mesin Dompeng (Tianli).
Alat tersebut merupakan milik Suanden yang tidak lain sebagai Kepala Desa Kemuning Biutak, dengan dukungan penuh dari Pengepul & Penyandang dana Usman berdomisili di Padang Bunga.
Saat awak media mewawancarai masyarakat sekitar, bahkan berencana untuk melaporkan kejadian tersebut ke beberapa instansi pemerintah agar segera ditindaklanjuti diantaranya akan segera melangkah surat ke :
1. Dinas ESDM Kabupaten Ketapang — segera turun ke lokasi, periksa kelengkapan izin, dan hentikan kegiatan secara tegas.
2. Kepolisian Resor Ketapang lakukan penyelidikan, amankan bukti, dan periksa Suanden selaku Kades sekaligus pelaku utama, serta Usman selaku pengepul/penyandang dana.
3. Kejaksaan Negeri Ketapang pantau proses hukum dan pastikan tidak ada pelindungan terhadap oknum pejabat desa yang melanggar hukum .
4. Pemerintah Kabupaten Ketapang proses pemberhentian Kepala Desa Suanden sesuai UU No. 6/2014 karena telah melanggar larangan merugikan kepentingan umum dan menyalahgunakan jabatan.
5. Inspektorat Kabupaten Ketapang lakukan pemeriksaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa .
Awak media mencoba konfirmasi melalui pesan wasshap maupun melalui sambungan telepon seluler kepada Kades, namun sama sekali tidak meresponnya. Begitu juga dengan pihak pelaksana dari PT nova saat mau dikonfirmasi awak media sama sekali tidak merespon.
Sampai berita ini tayang, baik pihak PT nova maupun dari Kepala desa sama sekali tidak ada yang bisa dihubungi,
Padahal “Kepala Desa seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru menjadi pelaku pelanggaran hukum di wilayahnya sendiri. Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa akan runtuh.” Pungkas salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya. Rilis@team.investigasi
![]()
