Iming-iming Bisnis Trading Miliaran, Mobil Nissan X-Trail Dibawa Kabur, Korban Rugi Rp87 Juta

0
Spread the love

BOGOR | jelajahlintasindonesia.com- Seorang pria bernama Aep Suherman diduga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Dengan modus mengaku pengusaha bisnis trading berpenghasilan miliaran rupiah, pelaku berhasil membawa kabur satu unit mobil Nissan X-Trail milik warga, yang kini menanggung kerugian mencapai Rp87 juta. Hingga berita ini diturunkan, keberadaan pelaku belum diketahui.

Kejadian berawal pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, saat pelapor mendatangi Showroom HAND MOBILINDO untuk menukar mobil Toyota Alphard miliknya dengan satu unit Nissan X-Trail. Setelah proses tukar kendaraan selesai, Aep Suherman yang berada di lokasi, meminjam mobil tersebut dengan alasan akan segera melunasi sisa kekurangan pembayaran kepada pihak showroom maupun pelapor.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengiming-imingi akan memberikan cek sebagai jaminan pembayaran. Ia juga mengaku menjalankan bisnis trading dengan penghasilan hingga miliaran rupiah, dan beralasan membawa mobil tersebut untuk mencairkan dana di bank. Karena merasa yakin, pelapor menyerahkan Nissan X-Trail beserta STNK kepada Aep di SPBU Kp. Raweuy, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat ditagih, Aep berdalih sedang mencari uang bersama seseorang bernama Waluyo di wilayah Jakarta, Pandeglang, hingga Jawa Timur. Pada 2 September 2026, pelaku sempat berjanji menyelesaikan masalah melalui pesan WhatsApp. Namun setelah itu, nomor ponselnya tidak lagi aktif dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan mobil maupun melunasi pembayaran.

Hasil penelusuran pelapor, Aep yang mengaku warga Jonggol ternyata hanya menyewa rumah kontrakan yang sudah lama menunggak biaya sewa. Alamat sesuai KTP pelaku justru tercatat di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Informasi warga juga menyebutkan nama Aep Suherman terlibat dugaan penipuan lain di wilayah Cibodas, Jonggol, yaitu membawa kabur satu truk berisi durian tanpa membayar kepada penjual.

Sementara itu, pelapor telah melunasi seluruh sisa pembayaran Nissan X-Trail kepada pihak showroom, sehingga total kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp87.000.000 (delapan puluh tujuh juta rupiah).

Perbuatan pelaku diduga kuat melanggar dua ketentuan hukum pidana sekaligus, yaitu Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Penggelapan.

Berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: “Barang siapa secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku, dengan ketentuan:

– Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (Penipuan): Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).
– Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (Penggelapan): Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori IV (Rp200 juta).

Dengan demikian, Aep Suherman terancam pidana penjara paling lama 4 tahun untuk masing-masing pasal, dan dapat dijatuhkan hukuman kumulatif jika dinyatakan terbukti melakukan kedua tindak pidana tersebut secara bersamaan.

Korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Jonggol. Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Aep Suherman diminta segera melapor ke pihak berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, pelaku masih buron. Rilistv3/editor By: Rocky@jli.com

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!