Warga Sorot Aktivitas Tambang Pasir di Sukawangun: Diduga PETI, Camat Karangnunggal Bungkam…!?
TASIKMALAYA | jelajahlintasindonesia.com- Masyarakat Kampung Bayongbong, Dusun Sukarame, RT 01/RW 07, Desa Sukawangun, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya menyoroti tajam aktivitas penambangan pasir di wilayah mereka. Kegiatan penambangan tersebut diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Merespons kondisi ini, warga mendesak Pemerintah Kecamatan Karangnunggal untuk segera turun ke lapangan guna memverifikasi legalitas perizinan serta menindak tegas aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tersebut.
“Kami mendesak Pak Camat dan aph muspika Karangnunggal untuk segera turun ke lokasi yang diduga Penambangan Emas/Pasir Tanpa Izin (PETI) ini. Kegiatan seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (1/10/2026).
Secara hukum, aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Warga berharap pihak kecamatan bersama aparat penegak hukum dapat bersikap proaktif. “Dugaan ini memang belum menjadi keputusan hukum final, dan seluruh pihak berhak memberikan klarifikasi. Namun, pemerintah diharapkan tidak mengabaikan aspirasi dan kekhawatiran warga,” lanjut sumber tersebut.

Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah mengonfirmasi dugaan PETI ini kepada Camat Karangnunggal melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons maupun tanggapan resmi.
Sikap tidak responsif pejabat publik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Badan publik dan pejabat pemerintah berkewajiban menyediakan serta memberikan informasi yang akurat dan benar kepada masyarakat.
Pasal 4 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik. Pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sebagai bentuk komitmen terhadap kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan informasi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait baik Pemerintah Kecamatan Karangnunggal, pengelola kegiatan penambangan, maupun instansi teknis lainnya untuk memberikan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun klarifikasi resmi atas pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) serta Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan atau klarifikasi dapat disampaikan secara tertulis kepada pihak redaksi. Rilis@team
![]()
