Polda Riau Kejar Kejaran dan Berhasil Amankan Oknum Anggota TNI Membawa Narkoba Jaringan International

0
Spread the love

Binjai | Jelajahlintasindonesia.com – Polda Riau kejar-kejaran dan menghentikan mobil dikendarai anggota TNI AD bertugas sebagai Babinsa di Binjai, Kodam I/Bukit Barisan, Sumatera Utara.

Babinsa tersebut diduga terlibat dalam kasus peredaran narko_tika jenis sabu-sabu 47 kilogram. Ia ditangkap bersama keponakannya dan telah 15 kali antar jemput barang haram tersebut.

Babinsa berpangkat Serma dengan inisial AF ditangkap di Pekanbaru setelah diduga membawa barang haram itu dari Dumai bersama NS, keponakannya, warga Binjai.

Danpomdam XIX/TT, Kolonel Cpm Yudi Wahyudi, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan komitmen, transparansi, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas izin Bapak Panglima dan Bapak Pangdam, pada kesempatan ini menyampaikan komitmen dan transparansi TNI Angkatan Darat, khususnya Kodim I/Bukit Barisan,” kata Yudi, Selasa, 20 Oktober 2026.

Kasus menyeret anggota TNI aktif tersebut menjadi perhatian serius jajaran Polisi Militer. Yudi menegaskan, keterlibatan prajurit dalam tindak pidana narkotika merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi oleh institusi TNI AD.

“Kami sebagai penegak hukum, sesuai dengan komitmen Bapak Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap anggota atau prajurit yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran sisi gelap narkotika,” ujarnya.

Yudi memastikan, apabila terbukti terlibat, prajurit itu akan ditindak tegas melalui proses hukum yang profesional dan objektif. “Itu pasti akan ditindak tegas, profesional, dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Yudi turut menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Serma AF diberhentikan dari dinas militer akibat kasus yang menjeratnya. ****

Loading

Nanang Soedjana
Author: Nanang Soedjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!