Penghinaan Terhadap Wartawan, Wakil Ketua 1 APDESI Kabupaten Sukabumi DiLaporkan Ke Polisi
Dalam Video tersebut, Ojang mengatakan akan melawan Wartawan dan LSM yang menurutnya selalu ‘mengobok-obok’ Kepala Desa.
Massa yang tergabung dari Wartawan dan LSM dari pagi telah mendatangi Mapolres Sukabumi Jawa barat untuk membuat laporan penghinaan terhadap profesi wartawan, Rabu (25/11/2020).
Laporan tersebut langsung ditanggapi pihak kepolisian dan akan segera memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Paling lama 3-4 hari mereka akan dipanggil oleh kepolisian,” terang Ruby salah satu kuasa hukum dari perwakilan media.
Penghinaan terhadap wartawan tertuang dalam UU RI No. 40 tahun 1999 dalam pasal 18 yang berbunyi “setiap orang yang secara melanggar hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pada pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pelecehan serta penghinaan terhadap wartawan juga pernah dilakukan oleh salah satu oknum pegawai di Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, dan sampai saat ini kasus tersebut masih berjalan dan ditangani pihak Polres Kabupaten Sukabumi. (end)
![]()
