Ditnarkoba Mabes Polri Temukan 5 Hektar Ladang Ganja di Madina, 17.500 Batang Pohon Ganja Dibakar
MADINA | ISTANARAKYAT.NET – Lima hektar ladang ganja ditemukan Dittip (Direktorat Tindak Pidana) Narkoba Mabes Polri di pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Penyambungan Timur, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, Selasa (8/12/2020).
Penemuan ladang ganja oleh tim Dittip Narkoba Mabes Polri bekerjasama dengan Dit Narkoba Polda Sumatera Utara, serta tim Satuan Serse Narkoba Polres Madina di kawasan pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Huta, Kecamatan Penyambungan Timur pada Senin (7/12) sekira pukul 12.00 WIB.
Selain ladang ganja, juga diamankan tiga orang tersangka bernama, Mukri (43) sebagai pemilik ladang, Abdul Rahman (38) bekerja sebagai pengatur keuangan, Cakanan Rangkuti (29) berperan sebagai tukang pikul.
Di lokasi petugas langsung memusnahkan 5 hektar tanaman ganja dengan jumlah tanaman ganja 17.500 batang pohon ganja dengan tinggi bervariasi: antar 3 meter, 1 meter, 60 cm, dan 30 cm.

Kasus penemuan ladang ganja tersebut adalah hasil dari pengembangan kasus penangkapan Mukri dkk pada Jumat lalu sekitar pukul 03.00 wib di Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur.
Berdasarkan informasi Satres Narkoba Polres Madina lalu turun dan melakukan penyelidikan ke Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur.
Di lokasi petugas menemukan ladang ganja milik tersangka Mukri seluas 5 hektar dengan jarak tempuh dari Desa Huta Tua ke lokasi penanaman ganja selama 3 setengah jam lamanya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen. Pol. Krisno H. Siregar, SIK, MH bersama Direktorat Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Dacosta SIK MH , Bea Cukai Provinsi Sumut, Bea Cukai Provinsi Sumbar serta Bea Cukai Kota Madya Sibolga melakukan pemusnahan 17.500 batang ganja dengan cara dibakar.(ts/to)
![]()
