Over Kapasitas di Penjara, Kepala Rutan Klas II-B Labuhan Deli Cari Lahan ke Hamparan Perak
HAMPARAN PERAK | ISTANARAKYAT.NET – Persoalan over kapasitas di dalam penjara, menjadi perbincangan hangat antara Kepala Rutan Klas II-B Labuhan Deli, Nimrot Sihotang dan Eko Sapriadi, S.Sos selaku Camat Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (12 /12/2020).
Kedatangan Kepala Rutan Klas II-B Labuhan Deli ke kantor Camat Hamparan Perak dalam rangka koordinasi perencanaan pengembangan pembangunan Rutan di wilayah Kecamatan Hamparan Perak.
“Kita memahami betul. Saat ini dalam penjara tidaklah nyaman karena berjubelnya para tahanan,” kata Karutan Labuhan Deli Nimrot Sihotang kepada wartawan.
Dikatakan, akibat over kapasitas, kondisi Rutan Klas II-B Labuhan Deli bakal menimbulkan permasalahan baru. Salah satunya adalah penyakit kulit yang menular seperti eksim dan kurap.
“Seharusnya hanya 480 tahanan saja dalam keseluruhan sel. Akan tetapi kenyataan akibat terlalu banyaknya penghuni Rutan, di dalam penjara Labuhan Deli hingga mencapai 1700 warga binaan,” jelas Karutan Nimrot Sihotang, Jumat kemarin.
Lebih lanjut, Nimrot Sihotang, selain persoalan penyakit, kelebihan kapasitas hunian di penjara cenderung menimbulkan perubahan prilaku kepada warga binaan sehingga petugas Rutan sulit untuk mengontrolnya.
“Itu tidak bisa dipungkiri lagi, akibat sesaknya dalam penjara sudah dipastikan bakal merubah perangai para warga binaan sehingga kita selaku petugas kewalahan dan sulit untuk mengontrol mereka,” ungkap Karutan Nimrot Sihotang.
Dari kejadian tersebut, pihak Rutan Klas II-B Labuhan Deli, dengan cepat merespon dan mencari solusi, agar persoalan over kapasitas cepat mendapat jawaban.
“Akibat dari banyaknya hunian di Rutan Klas II-B Labuhan Deli. Pihak Rutan Klas II-B Labuhan Deli merespon dan terus mencari solusi agar kepadatan napi di penjara bisa segera teratasi.
Padatnya Rutan Klas II-B Labuhan Deli dikarenakan saat ini banyak pengiriman tersangka yang belum ada putusan dari pihak pengadilan serta kiriman dari wilayah hukum Polrestabes Medan serta Wilkum Polres Pelabuhan Belawan khususnya, yang terlibat dalam kasus narkotika,” ucap Nimrot Sihotang.
Dalam persoalan over kapasitas beber Nimrot Sihotang, agar pelanggaran HAM tidak terjadi di sisi tempat tinggal warga binaan, justru pihak Rutan Klas II-B Labuhan Deli harus membangun Rutan baru yang wilayah berada di kawasan Kecamatan Hamparan Perak.
“Persoalan hunian buat warga binaan telah kita sampaikan ke Kementerian Hukum.dan HAM. Sehingga kita berupaya mencari areal kosong di Kecamatan Hamparan Perak,” tambahnya.
Pihak Rutan Klas II-B Labuhan Deli sebelumnya telah mengusulkan dan membuat permohonan lahan untuk merelokalisasi Rutan Klas II-B Labuhan Deli.
“Upaya tersebut dilakukan pemerintah, dalam hal ini pemilik lahan adalah masyarakat atau pun PTPN. Kita mencoba berkolaborasi dengan PTPN II sebagai pemilik lahan ataupun masyarakat agar memberikan penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada warga binaan semakin meningkat” tutur Nimrot Sihotang.
Camat Kecamatan Hamparan Perak Eko Sapriadi,S.Sos mengapresiasi usulan Kepala Rutan Labuhan Deli Nimrot Sihotang dalam upaya untuk membangun Rutan baru.
“Saya sangat mengapresiasi usulan pembangunan Rutan baru di Hamparan Perak, apalagi rutan Labuhan Deli sekarang ini didominasi oleh warga Deli Serdang.
Namun demikian saya akan berkoordinasi ke bapak Bupati Deli Serdang juga ke pihak PTPN II dan BPN atas lahan garapan masyarakat yang ada di Hamparan Perak,” tutupnya.
Ditempat terpisah, tokoh masyarakat M Idris SH dan Zailin serta Jepta yang mewakili kelompok petani mendukung penuh pembangunan Rutan baru di Kecamatan Hamparan Perak
” Kami selaku kelomook tani berharap pihak Kecamatan Hamparan Perak dan Pemkab Deli Serdang cepat merealisasikan lahan untuk Rutan baru. Karena pembangunan Rutan, selain memberi penghargaan terhadap para napi, pembuatan Rutan bakal menampung tenaga kerja lokal dan pastinya ekonomi masyarakat terbantu,” harap M Idris SH yang diamini Zailin dan Jepta. (ts/to)
![]()
