FSPMI Labuhan Batu Resmi Laporkan PT Hijau Pryan Perdana ke Disnaker dan Polres, Ini Kronologisnya?
LABUHAN BATU | MIR – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC.FSPMI) Labuhan batu resmi melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan PT Hijau Pryan Perdana ke Dinas Tenagakerja Kabupaten Labuhan batu dan ke Polres Labuhan batu, Selasa (14/10/20)
Menurut Ketua KC FSPMI Wardi Tindakan tidak menyenangkan ini dilakukan perusahaan kepada buruh terkait dengan pelaksanaan tes urine narkoba pada tgl 08 Oktober 2020 lalu, pelaksanaan tes urine ini dianggap tidak memiliki izin dari Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Provinsi Sumatera Utara.
Diduga dengan sengaja perusahaan menipu pekerja, awalnya pekerja dipanggil oleh management untuk hadir di Poly Klinik Perusahaan guna dilakukan Rapid Tes Covid- 19, namun sesampai di Poly Klinik yang dilakukan bukan Ravid Tes Covid – 19, akan tetapi Tes Urine Narkoba,dan bagi pekerja yang postif urinenya mengandung narkoba dipaksa untuk menanda tangani surat pengunduran diri yang sudah ditanda tangani.
Maraknya peredaran gelap narkoba hingga sampai ke pelosok desa semuanya disebabkan Negara tidak mampu untuk mengendalikan peredaran gelap Narkotika, dan jangan karena ketidak mampuan negara ini lantas perusahaan menjadikannya sebagai sarana untuk melegalisasi Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) Buruh, imbuhnya.
FSPMI Labuhan batu pada prinshipnya sangat mendukung kegiatan perusahaan melakukan tes Urine kepada pekerjanya sepanjang pelaksanaan tes urine dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP) yang ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional-RI, dan bagi pekerja yang terindikasi sebagai pengguna narkoba segera di rehabilitasi, dan hal ini adalah wujud peran serta semua masyarakat untuk memerangi narkoba, bukan di PHK.
Hadirnya dua oknum Polisi dari Polsek Panai tengah pada pelaksanaan tes urine Narkoba, tentunya menjadi sebuah tanda tanya, karena diduga kehadiran kedua oknum Polisi ini untuk memback-Up kegiatan perusahaan yang diduga ilegal sekaligus untuk menakut-nakuti pekerja, sesuatu yang sangat mustahil. Polisi sebagai penegak hukum tidak mengetahui bahwa pelaksanaan tes urine merupakan wewenang mutlak dari BNN, dan yang melaksanakannya wajib BNN, kami meminta kepada Kapolres Labuhan batu untuk menindak lanjuti kasus ini ” Tambah Wardin.
Menurut salah seorang buruh Putra Handayani saat di konfirmasi melalui telepn membenarkan ada kabar seperti itu dari perusahaan.
“Apa yang disampaikan oleh Ketua KC. FSPMI memang itu faktanya, dan kami memang ada meminta pendampingan kepada KC.FSPMI Labuhan batu, untuk menindak lanjuti permasalan kami” Ujarnya.
Sementara itu M.Shohibi,SH. Salah satu advokad yang sudah terkenal, “Tes urine Narkotika adalah wewenangnya dari BNN, kalaupun pekerja dilakukan tes urine tujuannya bukan untuk di PHK tetapi di rehabilitasi, sebab ketika perusahaan mengajukan permohonan kepada BNN terkait dengan tes urine narkoba tujuan dan kepentingannya adalah untuk rehabilitasi.
Tindakan perusahaan ini yang secara terang- terangan mencaplok wewenangnya BNN jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diduga sudah merampas kemerdekaan seseorang, dan hal ini tentu tidak bisa dibiarkan” tegasnya. (ANT)
![]()
