Sengketa Bagi Hasil Berujung Pidana: Penjaga Warung Madura “Sumber Rezeki” Polisikan Pemilik
AYOO.NEWS || YOGYAKARTA – Perselisihan mengenai bagi hasil usaha berujung ke ranah hukum. Abrori Imam, seorang penjaga Warung Madura “Sumber Rezeki” Lempuyangan, resmi melaporkan pemilik warung tempatnya bekerja ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan uang bagi hasil.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula saat Abrori, warga Muara Rupit, Sumatera Selatan yang juga merupakan seorang aktivis dan pengacara, bekerja selama kurang lebih tiga bulan di warung yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta. Sebagaimana tradisi Warung Madura, sistem kerja yang disepakati adalah bagi hasil.
Namun, pasca berhenti bekerja, hak pelapor tak kunjung dibayarkan. Terlapor, yang diketahui bernama H. Suaeb, disebut sempat menjanjikan pembayaran sebesar Rp14.500.000 (sebelum potongan kasbon) pada Oktober 2025. Alih-alih melunasi, terlapor terus mengulur waktu dengan berbagai alasan, termasuk menunggu hasil penjualan sapi ternak.
Barang Bukti Kuat
Merasa tidak ada itikad baik, Abrori menunjuk kuasa hukum dari LBH Mata Elang Nusantara dan BPPH Pemuda Pancasila untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Pelapor telah menyiapkan sejumlah bukti krusial:
- Rekaman Percakapan Telepon: Berisi janji-janji pembayaran dari terlapor.
- Chat WhatsApp: Bukti tertulis pengakuan bahwa uang bagi hasil masih berada dalam penguasaan pemilik warung.
- Struk Transfer Bulanan: Dokumentasi arus kas usaha yang mencapai angka di atas Rp23 juta per bulan sebagai penguat nilai omzet.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum pelapor, Erwanto, M.Hum, menegaskan bahwa perkara ini murni memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 372 KUHP (Penggelapan) atau Pasal 378 KUHP (Penipuan).
“Ini bukan sekadar wanprestasi atau ingkar janji. Barang bukti sudah sangat kuat. Ada pengakuan di chat bahwa uang tersebut memang hak pelapor namun dikuasai sepihak oleh pemilik warung. Kami telah menunjuk tim di Yogyakarta untuk segera memproses laporan resmi di Polsek Danurejan,” tegas Erwanto.
Harapan Pelapor
Abrori Imam menyatakan langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir karena mediasi yang diharapkan tidak kunjung membuahkan hasil. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dalam menangani kasus yang menimpa pekerja sektor informal seperti dirinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LBH dan BPPH tengah merampungkan berkas laporan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian di wilayah hukum Danurejan.
Reporter: A. Irwansyah SH Editor
![]()
