Mulai Sabtu Dini Hari Nanti Akses Jakarta Ditutup, Ini Sebaran Titiknya
JAKARTA | ISTANARAKYAT.NET – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya bakal melakukan penutupan akses Jakarta pada Sabtu (3/7/2021) dini hari.
Hal itu dilakukan menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penerapan PPKM Darurat itu berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
“Mulai malam ini pukul 00.00 seluruh wilayah pintu keluar dan masuk Jakarta akan kami tutup,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021) sore.
Polisi pun bakal melakukan pemeriksaan ketat di sejumlah lokasi yang dijadikan titik pembatasan dan pengendalian mobilitas. “Akan ada pemeriksaan ketat, tidak boleh ada satu pun yang melakukan aktivitas di luar,” ujar Fadil.
Meski demikian, kata Mantan Kapolda Jawa Timur itu hanya warga yang memiliki kegiatan yang esensial dan kritikal yang diperbolehkan keluar dari rumah. Namun, tetap menggunakan protokol kesehatan yang lengkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, pihaknya menerapkan pembatasan dan pengendalian mobilitas selama 30 hari meskipun pemerintah hanya sampai 20 Juli.”Kami akan laksanakan Operasi Aman Nusa kurang lebih 30 hari,” ujar Yusri.
Dia berharap warga Jakarta di rumah saja. “Covid-19 ini tidak main-main. Ayo di rumah saja, tidak terlalu penting tak usah keluar,” tutur Yusri.
Titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur UtamaPembatasan Mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol PoldaArah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangse
l17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Jaksel
19. Kolong Cakung, Jaktim
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan ApronJaktim
5. Banjir Kanal Timur (BKT)Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, SrengsengJakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa GadingTangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding RayaTangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon BekasiKabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor PusdikesJakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman, Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II, Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar, Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta. (end)
![]()
