Melengkapi Pemberkasan Penipuan Yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD Mendatangi Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU | ISTANARAKYAT.NET – Syahrul warga Desa Sido Rukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Kamis (22/10/2020) menenuhi panggilan Penyidik Reserse Ekonomi Polres Labuhanbatu.
Syahrul mengatakan “Panggilan ini untuk memberikan keterangan tambahan terkait tindak pidana kejahatan dugaan penipuan senilai kurang lebih Rp 126 Juta atas diri nya yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Labuhanbatu”.
Menurut kuasa hukum korban, M.Shohibi SH, dugaan penipuan yang menimpa klien nya yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Labuhanbatu terkait dengan pengadaan tabung gas elpiji 3 Kg beserta isinya sejumlah +/- 560 buah atau senilai Rp 84 Juta, dengan perhitungan harga pertabung @Rp 150 Ribu, sedangkan sisanya Rp 42 juta untuk biaya pengurusan izin pangkalan gas ke PT Pertamina”.
Sejak Maret 2019 tabung gas 3 Kg yang diberikan hanya sejumlah 200 buah yang berjalan hingga bulan Mei 2020, sedangkan tabung gas sisa sebanyak 360 tidak diberikan sama sekali berikut. Dari bulan Mei 2020 hingga saat ini sisa tabung gas dan perizinan pangkalan daari PT. Pertamina sama sekali tidak ada kejelasan, tegasnya.
Dalam laporan ini, pihaknya juga mengahdirkan kedua saksi untuk melengkapi pemberkasan kasus penipuan yang menimpa kliennya. Tambahnya (AB)
![]()
