Proses Hukum Pencemaran Nama Baik nama baik Yoheri Afandi Manurung Masih Terus Berjalan
LABUHANBATU | ISTANARAKYAT.NET – Perkara tindak pidana pencemaran nama atas diri Yoheri Afandi Manurung, Mantan Komandan Pleton (DanTon) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sisumut Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara terus berlanjut dalam proses hukumnya di Polres Labuhanbatu, Rabu (28/10/2020).
Saat ditemui wartawan Yoheri Afandi Manurung, mengatakan. “Saya hadir hari ini di Polres Labuhanbatu guna menghadiri panggilan penyidik sesuai Surat Panggilan Nomor : B/8754/X/RES.1.24./2020/Reskrim tanggal 19 Oktober 2020 untuk memberikan keterangan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1076/VII/2020/SPKT RES-LB, tgl 31 Juli 2020. Tentang dugaan tindak pidana kejahatan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Parlindungan Hasibuan Kepala Keamanan ( KAPAM) PTPN III Sisumut”.
Lebih lanjut Yoheri Afandi Manurung mengatakan, ” Saya menduga atas fitnahan ini kemudian management memutasikan Saya ke PTPN-I Kebun Julok Rayeuk Selatan Kabupaten Aceh Timur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ( NAD) hal ini tentu tidak bisa Saya terima dan sebagai warga negara Saya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil dan sama dimuka hukum” bebernya.
Saat ditanya kepada Yoheri Afandi Manurung tentang haknya mendapatkan pembelaan dan perlindungan dari Serikat Pekerja Perkebunan ( SPBun) PTPN III, imbuhnya.
“Sama sekali Saya tidak ada pembelaan dari SPBun PTPN III Basis Kebun Sisumut, bahkan bermohon untuk bertemu manager saja, tidak ditanggapi, perlakuan SPBun ini Saya rasa tidak adil, sebab sebagai anggota Saya tetap memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan”, tegasnya.
Jonni Silitonga, SH.MH, Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) yang bertindak sebagai Penasehat Hukum, menjelaskan. ” Hari ini Saya tidak hadir di Polres Labuhanbatu untuk mendampingi beliau, tetapi perkara ini tetap Saya ikuti.
Berdasarkan bukti permulaan yang sudah diserahkan ke Polres Labuhanbatu Saya berkeyakinan unsur hukumnya sudah terpenuhi, dan kita berharap Penyidik dapat memanggil semua saksi yang ber inisial Padillah Rahmawan Purba, Syamsudin Saragih, dan Mercy Depano Marbun, sebagai mana yang tersebut dalam Surat Kronologis Kejadian tertanggal 10 Mei 2020 yang dibuat oleh Parlindungan Hasibuan, Kapam PTPN III Sisumut, agar kasus ini bisa terang benderang ” Ujarnya.
Wakil Sekjend DPP PERADI ini menjelaskan ” Kalau tidak ada halangan hari Senin nanti Saya akan mendatangi ke Polres Labuhanbatu untuk berkoordinasi dengan Penyidik”.(AB)
![]()
