Indikasi Proses Hukum Kasus Waduk Bendil Lambat Oleh Pejabat Hukum Gresik
GRESIK | ISTANARAKYAT.NET – Kasus tanah waduk Bendil Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Gresik jalan ditempat walaupun proses pelaporan sudah di laksanakan baik secara pendampingan hukum yang disampaikan ke pihak yang berwenang.
Mengenai penyerobotan tanah, dapat dilihat pengaturannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”).secara umum, menurut KUHP.
Dirumuskan dalam KUHP, namun Pasal 385 KUHP kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) Secara Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 266-267) menjelaskan bahwa kejahatan-kejahatan yang terdapat dalam pasal ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat yang berarti penggelapan hak atas barang- barang yang tidak bergerak, barang-barang yang tidak bergerak misalnya tanah , sawah, gedung, dan lain-lain.
Penyerobotan tanah waduk dusun BENDIL JAYA Desa Kepatihan kecamatan menganti terkuak yang dimaksud dengan hak pakai atas tanah pada umumnya dikelola desa, namun dialih fungsikan sebagai tanah pribadi dan akan di kavling kan.

“Dan pidato kepala dusun (kasun) waktu warga berbondong bondong, tanda tangan di atas sepanduk berukuran 1×4 mtr untuk mempertahankan tanah waduk tersebut. Selang satu bulan oknum kasun bersama kepala desa merobohkan baleho besar tanpa sepengetahuan warga dan pengurus baik Rt maupun Rw.
Setelah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab memasukan alat berat dan truk pengangkut material tanah uruk, tanpa pemberitahuan ke warga dsn RT RW sehingga selang beberapa minggu secara singkat waduk menjadi rata untuk di jadikan kavling pemukiman.
Warga sudah hilang kesabaran dan secara bersama – sama bersatu.tiap RW yg jumlah KK nya 430, mendatangai ke Kantor Bupati, BPN, dan DPRD Gresik.
Tanpa sepengetahuan warga dan pengurus kampung baik Rt maupun Rw, oknum-oknum itu membuat kerusakan pondasi penahan tanah jalan ke makam di rusak dengan alat berat yang masuk ke lokasi pagi- pagi itu, tanpa sepengetahuan warga .
Wakil ketua Rt 04 Munir mengukap kan,” Harapan warga pada oknum yang tidak bertanggung jawab kembalikan seperti biasa asal muasal soal pondasi penahan tanah jalan menuju ke makam yang telah dirusak oleh alat berat .
Di indikasi jalan ditempat atau mandul proses hukum nya, sebagaimana layaknya oknum oknum yang memberi ijin dan merusak fasum warga dusun Bendil, desa Kepatihan Menganti Gresik, tidak di tindak secara hukum yang berlaku. (her/tomo).
![]()
