Tidak Pernah Kapok…Pedangdut Ridho Rhoma Kembali Di Tangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

0
Spread the love

JAKARTA | ISTANARAKYAT.NET – Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap oleh polisi. Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus narkoba lagi.

Menurut informasi, anak dari raja dangdut Rhoma Irama itu ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pria 32 tahun itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2/2021) lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma. “Betul. Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja,” ujarnya.

Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, pedangdut kelahiran 14 Januari 1989 tersebut juga ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu karena kasus narkoba. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap Polisi Kasus narkoba ( baju orange ).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa ekstasi yang diikuti oleh tes positif MR. “MR positif amfetamin ya. Masih jalani dulu,” kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan istanarakyat.net, Minggu (7/2/2021).

Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).

Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).

Menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu 8/1/2020 tahun lalu.(end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!