Polisi Ciduk 3 Anggota KPK Gadungan, Karena Lakukan Pemerasan
NIAS SELATAN | ISTANARAKYAT.NET – Polisi berhasil meringkus tiga anggota KPK gadungan yang melakukan pemerasan kepada tujuh kepala sekolah di wilayah Nias Selatan.
Ketiga tersangka yakni Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39), dan Aliran Duha (60).
Kapolres Nias AKBP Arke F Ambat mengatakan, dalam melancarkan aksinya, para tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN).
Kepada para korbannya, mereka mengaku sebagai petugas yang melakukan audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara.
Para tersangka sudah melaksanakan aksinya ini Sejak November 2020 lalu, dan para tersangka juga telah memeras korbannya sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal, dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan. Kemudian, 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
“Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam,” jelas Kapolres.
Dia mengatakan, ketiga tersangka mengaku melakukan pemerasan untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Arke menyebutkan secara total ketiganya berhasil meraup keuntungan mencapai Rp9,8 juta.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana. “Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara,” tutup Arke. (ad)
![]()
