Mengalami Ganguan Jiwa, Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Al Quran

0
Spread the love

SERANG | ISTANARAKYAT.NET – Jajaran Kepolisan Polres Serang Kabupaten menangkap seseorang pria karena kedapatan membakar Alquran dan melakukan corat coret di Masjid Baiturrohman Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (10/3/2021) pagi.

Setelah diidentifikasi polisi dan warga, pelaku merupakan pria berinisial YH alias Gonjales (34) dan mengidap gangguan kejiwaan. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (10/3/2021) pukul 06:30 WIB pagi tadi.

Menurut Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan kejadian awal mulanya pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 pukul 06.30 Wib.

Pihaknya yang mendapatkan informasi dari saksi atas nama Ridwan akan memasuki masjid Baiturahman bertujuan hendak ke kamar mandi, kemudian dari arah pintu belakang masjid tersebut Ridwan (Saksi) ada asap yang berasal dari dalam masjid, Selanjutnya Ridwan mengajak saksi lain yaitu untuk masuk kedalam masjid untuk memastikan sumber asep tersebut berawal dari mana asalnya, ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan bahwa saksi melihat adanya api yang menyala di arah depan sejadah dibagian imam dan melihat bahwa yang terbakar merupakan Al-Quran serta adanya Tulisan ditembok samping tempat imam Al- Quran ini oleh Gojoni Go Joni Go jil/Jaringan Islam Liberal Pengen Viral Membakar Al-Qurab di Masjid Baiturahaman, tuturnya.

Kapolres menambahkan setelah mendapatkan laporan dari warga mengenai insiden pembakaran kitab suci tersebut. Sejumlah aparat lantas ke lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek kamera CCTV. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menduga pelaku Ya yang melakukan pembakarannya.

Ya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Serang. Dalam pemeriksaan lanjutan, Ya diketahui merupakan orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) dan sudah tiga kali melakukan hal serupa pada periode 2012-2020 di Wilayah Petir dan Cikeusal. Sebelumnya, Ya pernah membakar sajadah, Alquan, dan mencoret-coret dinding masjid.

“(Kejadian) ini merupakan kali keempat pelaku melakukan hal tersebut. Selain membakar Al-quran pelaku pun mencoret-coret dinding tembok samping tempat imam,” jelas Mariyono.

Dia menjelaskan, polisi akan mengusut tuntas kasus ini, tanpa mengesampingkan aspek dan observasi kejiwaan pelaku Ya.  Untuk itu, dia meminta masyarakat luas tidak terprovokasi dengan kejadian ini.

Dia mengatakan, dalam kasus sebelumnya pada 2020 pelaku sudah dilakukan observasi oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranaga (RSDP) Serang memang berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.

Untuk mengantisipasi hal serupa pihak kepolisian akan meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Serang untuk melakukan penanganan. Kendati demikian proses hukum akan tetap berjalan.

“Makanya kita akan lakukan kolaborasi instansi terkait penanganan saudara Ya sampai dia sembuh. Kemarin dia lari dari observasi,” katanya.

Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi isu-isu yang bisa mengganggu kondusifitas. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan MUI dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Cikeusal mengenai hal tersebut.

“percayakan kepada kami untuk melaksanakan penyidikan secara tuntas semuanya yah bahwa tersangka sudah kita amankam memang kondisinya ODGJ,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua MUI Cikeusal Abdul Djalill, dia meminta seluruh masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan semuanya kepada yang berwwajib.

“Siapapun yang melakukan ini jangan bertindak sendiri karena negara Indonesia negara hukum maka harus taat dan patuh kepada aturan yang ada agar kita bisa menyelamatkan bangsa negara. Yang lebih penting jangan sampai ada perpecahan dalam agama,” katanya.(end)

Loading

istanarakyat
Author: istanarakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error: Content is protected !!