Pinamorongan Semakin Cemerlang
MINAHASA | ISTANARAKYAT.NET – Desa Pinamorongan adalah Desa yg tergolong Desa Tua di Tanah Toar Lumimuut. Desa ini terbentuk Sejak tgl 09 September 1464 Masehi. Desa yg tergolong tua ini sangat Dinamis, baik dari sisi Sosial, ekonomi, adat-istiadat dan Budaya hingga saat ini.
Dalam pantauan Media Istanarakyat.net, Desa Pinamorongan sudah mengalami regenerasi, termasuk Pergantian Ketua Adat yang disebut Pamatuan sejak thn 1464 Masehi. Bahwa dinamika Adat-istiadat dan Budaya terus terpelihara sampai era milenium ini.

Kepala Adat atau Kepala Desa di Tanah Minahasa (Toar Lumimuut) oleh Kementerian Dalam Negeri diakui penyebutannya sebagai HUKUM TUA sesuai Undang-undang Desa. Adapun proses Demokrasi Pemilihan Hukum Tua Terus berjalan sesuai Mekanisme, baik dari sisi Adat-istiadat Minahasa dalam hal ini Desa Pinamorongan Memilih Ketua Adat (Hukum Tua) utk memimpin Desa.
Menurut Penjabat Sementara Hukum Tua saat ini, ibu Pingkan F. Leleh, S.Kep Menyatakan bahwa dirinya ditunjuk dan dilantik oleh Bupati melalui mekanisme yg Berlaku pada bulan Maret 2021 lalu. Pjs Hukum Tua tentunya, selain melanjutkan Program Pemerintah dan Masyarakat Pinamorongan, juga mempersiapkan Proses Tahapan Pemilihan Hukum Tua Definitif tegasnya.
Desa Pinamorongan adalah bagian dari Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan yg dipimpin oleh Bupati Frangky D. Wongkar, S.H dan Wakil Bupati Petra Yanny Rembang, M.Th.(jop)
![]()
