Wali kota Medan Bibby Nasution tutup mata atas pelanggaran masyarakat di kota medan
Medan || Media Istanarakyat.net, Kasat pol PP kota Medan Rahmad Harahap STP, SS, TP takut melakukan pembongkaran atas satu buah canopy yang terletak di jalan mapalindo GG burung tikar kel, tegal Rejo kec medan perjuangan.
Pantauan media istana rakyat ditempat kejadian pekara, dan melakukan konfirmasi langsung dengan korban ibu karmila purba mengatakan kepada media istana rakyat kami ini tidak bisa berbuat apa apa karena pemilik canopy yaitu ibu samsinar selaku pemilik canopy sekaligus melanggar perwal tidak mau membongkar canopynya,
Karna mengganggu kepentingan umum (masyarakat) bankan saya ibu kamelia purba dipanggil sama trantib kantor lurah dan trantib kec medan perjuangan untuk mediasi mencari jalan keluarnya, tapi ibu samsinar tidak mau hadir di kantor camat dan kantor lurah ujar ibu Karmelia purba kepada media istana rakyat.
Di tempat terpisah media istana rakyat kompirmasi kekelurahan tegal rejo kec medan pejuangan, dengan pak lurah Dedi di ruang kerjanya mengatakan kepada media istana rakyat, kami sudah melakukan surat panggilan melalui kasi trantib yaitu paj Wahyu sampai tiga kali, surat yang kami kirim dan peringatan kami langsung, namun ibu samsinar tidak menggubris perintah kami bahkan kami sudah melakukan SOP (Standar operasional prosedur, ujarnya.
Bahkan kami sudah mengirimi surat kepada dinas pekerjaan umum(PU) dan trantib kota Medan bahkan surat kami juga sudah kami kirim ke kantor sat pol PP kota Medan ujar lurah Dedi kel tegal Rejo kec medan perjuangan.
Kemudian kembali media istana rakyat melakukan wawancara dengan camat kec medan perjuangan Zul Ahyudi solin AP, M, SI, di ruang kerjanya mengatakan kalau masalah di pamalindo, saya juga mengeceknya atas laporan trantib kec medan perjuangan maka saya turun dilapangan tuturnya, oknum polwan yang sudah purba tugasnya melanggar perwal (pereaturan wali kota) dan melanggar UUD NO 23 thn 2014 tentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah NO 23 thn 2017 tentang pembagian urusan pemerintah daerah kabuten kota Medan NO 5 thn 2012 retribusi mendirikan bangunan.
Kembali camat medan perjuangan mengatakan ibu samsinar ini pensiunan polisi,kami menduga ada orang berpengaruh dibelakangnya karna beliau berani mendirikan bangunan canopy tanpa ijin.
Di hari itu juga media istana rakyat konfirmasi kepada kasat pol PP Rahmad Harahap STP, SS, TP, namun kasat pol PP tidak ada ditempat, bahkan media istana rakyat bertanya kepada stap kabid sat pol PP Andro abadi malau, prihal bangunan canopy tersebut, media istana rakyat kecewa tidak berjumpa dengan kabid, namun stapnya mengatakan sudah kami Terima tapi belum ada perintah pembongkaran dari pak kabid ujar stap sat pol PP ke media istana rakyat sampai berita ini dinaikan pun bangunan canopy ini belum dibongkar. (M zulkarnain)
![]()
